dc.description.abstract | Penulisan skripsi ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana kedudukan hukum atas surat keterangan ganti rugi dapat dijadikan alas hak pengalihan hak kepada pihak ketiga, dan untuk mengetahui bagaimana kedudukan hukum atas surat keterangan ganti rugi dapat dijadikan alas hak untuk mendapatkan sertifikat hak milik tanah. Dikota Duri sendiri masih banyak masyarakat yang hanyamempunyaibuktikepemilikanatastanahdalambentukSuratKeteranganGantiRugi, sebagianmasyarakatmenyebutSuratKeteranganGantiRugiinidengansebutan “SK Camat”. SuratKeteranganGantiRugiinidibuatolehpihak – pihak yang berkepentingan, yaitupihak yang tanahnya di gantirugi (penggarap) danpihak yang memberikerugian (pembeli). Prosesnyacukupsederhana, dimulaidengankesaksianKetuaRukunTetangga (RT), KetuaRukunWarga (RW), kemudiandiketahuiolehKepalaDusun, disetujuiolehkepaladesaataulurahdanseterusnyadikuatkanolehcamatsertasaksi – saksi.
MetodePenelitian yang digunakanDalampenulisanskripsiiniadalahdengan melakukan Riset guna mengumpulkan data – data yang diperlukan yaitu, dengan melakukan wawancara dan studi kepustakaan, dengan membaca buku – buku, Kitab Undang – Undang, Kamus Besar Bahasa Indonesia, dan tulisan – tulisan yang berhubungan dengan skripsi ini.
Berdasarkan hasil penelitian di Kantor Camat Mandau Duri, Surat Keterangan Ganti Rugi juga dapat dijadikan sebagai alas hak untuk mengalihkan tanahnya kepada pihak ketiga atau pemegang hak yang baru, Surat Keterangan Ganti Rugi dapat dilakukan dengan jual beli yang mana melalui kantor camat dengan dikeluarkannya Surat Keterangan Ganti Rugi yang baru kepada pihak pembeli yang baru. Surat Keterangan Ganti Rugi juga sebagai dasar awal untuk mendapatkan sertifikat hak milik tanah, dan juga sebagai bukti kepemilikan sebidang tanah yang telah diakui oleh hukum, dan sudah dicatat dibuku pertanahan Nasional. | en_US |