PERANAN GOING CONCERN DALAM KEBERLANJUTAN USAHA PERUSAHAAN YANG TELAH DINYATAKAN INSOLVENSI BERDASARKAN PENETAPAN NO.1434K/Pdt.Sus-Pailit/2020 Jo 153/Pdt.Sus/PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst
Abstract
Keberlangsungan usaha perusahaan merupakan faktor penting dalam menjaga stabilitas ekonomi suatu negara. Dalam konteks kepailitan, prinsip going concern menjadi isu yang kompleks, terutama terkait dengan hak dan kewajiban debitor serta kreditor. Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU memberikan kerangka hukum dalam mengelola aset pailit, termasuk kewenangan kurator dalam menentukan apakah perusahaan yang dinyatakan insolvensi dapat tetap beroperasi. Penelitian ini mengkaji pengaturan dan implementasi prinsip going concern dalam keberlanjutan usaha perusahaan yang dinyatakan insolvensi berdasarkan Penetapan No.1434K/Pdt.Sus-Pailit/2020 Jo. 153/Pdt.Sus/PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan fokus padaanalisis norma hukumtertulis yang berkaitandenganprinsip goingconcern dalam keberlanjutan usaha perusahaan yang telah dinyatakan insolvensi. Data yang digunakan mencakup sumber primer berupa peraturan perundang-undangan dan wawancara, sumber sekunder seperti jurnal dan buku hukum terkait, serta sumber tersier seperti kamus hukum dan ensiklopedia. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan studi lapangan. Analisis data menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Penelitian ini dilakukan di Law Office Binsar Simbolon, S.H., M.H & Partners gunamendukung studi kasus dan wawancara dengan ahli kepailitan.
Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU mengakomodasi prinsip going concern melalui berbagai mekanisme hukum yang memungkinkan kelanjutan usaha debitor dalam kondisi insolvensi guna meningkatkan nilai harta pailit. Pengaturan prinsip going concern terdapat dalam Pasal 104 serta Pasal 179 hingga Pasal 184 UU Kepailitan. Implementasi prinsip going concern dalam keberlanjutan usaha perusahaan yang dinyatakan pailit insolven diatur dalam Pasal 104 ayat (1) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Studi ini menganalisis penerapan prinsip tersebut pada PT. Plaza Adika Lestari berdasarkan Penetapan No. 1434K/Pdt.Sus- Pailit/2020Jo.153/Pdt.Sus/PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst. Berdasarkan analisis, kurator telah melaksanakan prinsip going concern dengan persetujuan mayoritas kreditur, kecuali PT Bank QNB Indonesia dan Qatar National Bank Singapore Branch.
Collections
- Ilmu Hukum [1889]