• Login
    View Item 
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PERANAN GOING CONCERN DALAM KEBERLANJUTAN USAHA PERUSAHAAN YANG TELAH DINYATAKAN INSOLVENSI BERDASARKAN PENETAPAN NO.1434K/Pdt.Sus-Pailit/2020 Jo 153/Pdt.Sus/PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst

    Thumbnail
    View/Open
    Skripsi Gaby Handayani.pdf (1.281Mb)
    Date
    2025-05
    Author
    Simangunsong, Gaby Handayani
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Keberlangsungan usaha perusahaan merupakan faktor penting dalam menjaga stabilitas ekonomi suatu negara. Dalam konteks kepailitan, prinsip going concern menjadi isu yang kompleks, terutama terkait dengan hak dan kewajiban debitor serta kreditor. Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU memberikan kerangka hukum dalam mengelola aset pailit, termasuk kewenangan kurator dalam menentukan apakah perusahaan yang dinyatakan insolvensi dapat tetap beroperasi. Penelitian ini mengkaji pengaturan dan implementasi prinsip going concern dalam keberlanjutan usaha perusahaan yang dinyatakan insolvensi berdasarkan Penetapan No.1434K/Pdt.Sus-Pailit/2020 Jo. 153/Pdt.Sus/PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan fokus padaanalisis norma hukumtertulis yang berkaitandenganprinsip goingconcern dalam keberlanjutan usaha perusahaan yang telah dinyatakan insolvensi. Data yang digunakan mencakup sumber primer berupa peraturan perundang-undangan dan wawancara, sumber sekunder seperti jurnal dan buku hukum terkait, serta sumber tersier seperti kamus hukum dan ensiklopedia. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan studi lapangan. Analisis data menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Penelitian ini dilakukan di Law Office Binsar Simbolon, S.H., M.H & Partners gunamendukung studi kasus dan wawancara dengan ahli kepailitan. Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU mengakomodasi prinsip going concern melalui berbagai mekanisme hukum yang memungkinkan kelanjutan usaha debitor dalam kondisi insolvensi guna meningkatkan nilai harta pailit. Pengaturan prinsip going concern terdapat dalam Pasal 104 serta Pasal 179 hingga Pasal 184 UU Kepailitan. Implementasi prinsip going concern dalam keberlanjutan usaha perusahaan yang dinyatakan pailit insolven diatur dalam Pasal 104 ayat (1) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Studi ini menganalisis penerapan prinsip tersebut pada PT. Plaza Adika Lestari berdasarkan Penetapan No. 1434K/Pdt.Sus- Pailit/2020Jo.153/Pdt.Sus/PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst. Berdasarkan analisis, kurator telah melaksanakan prinsip going concern dengan persetujuan mayoritas kreditur, kecuali PT Bank QNB Indonesia dan Qatar National Bank Singapore Branch.
    URI
    https://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/12488
    Collections
    • Ilmu Hukum [1889]

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback
     

     

    Browse

    All of Repository UHNCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback