PERTANGGUNGJAWABAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) TERHADAP PENANDATANGANAN SURAT PERNYATAAN KEABSAHAN DAN KEBENARAN DOKUMEN ELEKTRONIK DALAM PENDAFTARAN HT-EL PADA KANTOR PERTANAHAN
Abstract
Pertanggungjawaban Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Terhadap Penandatanganan Surat Pernyataan Keabsahan Dan Kebenaran Dokumen Elektronik Dalam Pendaftaran HT-EL Pada Kantor Pertanahan adalah kewajiban seorang PPAT untuk membuat suatu dokumen elektronik dan memastikan segala dokumen yang dimiliki debitur atau kantor pertanahan terupload dengan baik dan sesuai dengan aslinya. Penelitian ini bertujuan untuk memahami bentuk Pertanggungjawaban Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Terhadap Penandatanganan Surat Pernyataan Keabsahan Dan Kebenaran Dokumen Elektronik Dalam Pendaftaran HT-EL Pada Kantor Pertanahan. Penelitian ini bersifat penelitian hukum normatif, dengan sumber bahan hukum adalah bahan hukum primer dan sekunder, dengan metode pendekatan perundang-undangan, kemudian dipelajari secara deskriptif dengan menggunakan metode deduktif dan induktif untuk menjawab permasalahan yang diteliti.
Berdasarkan penelitian yang penulis lakukan tentang Pertanggungjawaban Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Terhadap Penandatanganan Surat Pernyataan Keabsahan Dan Kebenaran Dokumen Elektronik Dalam Pendaftaran HT-EL Pada Kantor Pertanahan, PPAT tidak bertanggungjawab dalam hal terjadi pemalsuan dokumen dokumen yang diberikan terjadi pada kantor pertanahan, pembuktian PPAT hanya sebatas pembuktian apa yang telah PPAT kemukakan di dalam surat pengantar dan apa yang telah dijelaskan oleh PPAT dalam surat pengantar tersebut.
Collections
- Ilmu Hukum [1862]