Show simple item record

dc.contributor.authorSiahaan, Jhon Piter
dc.date.accessioned2025-07-04T07:06:43Z
dc.date.available2025-07-04T07:06:43Z
dc.date.issued2025-07
dc.identifier.urihttps://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/12318
dc.description.abstractPengelolaan sumber daya tambang oleh pemerintah dapat dilakukan secara mandiri atau melalui penunjukan kontraktor jika diperlukan untuk melaksanakan tugas-tugas yang belum bisa dilakukan oleh instansi pemerintah. Ketika kontraktor menjalankan usaha pertambangan, pemerintah berfungsi sebagai pemberi izin. Izin tersebut mencakup kuasa pertambangan kontrak karya, perjanjian kontrak karya untuk perusahaan batubara, serta kontrak pembagian produksi. Saat ini, kegiatan usaha pertambangan diatur oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral, dan Batubara. Dalam undang-undang tersebut, pertambangan didefinisikan sebagai serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan penelitian, pengelolaan, dan pengusahaan mineral serta batubara, yang mencakup penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan, penjualan, dan kegiatan pascatambang. Dengan demikian, diharapkan akan ada penegakan hukum terhadap individu atau badan usaha yang melakukan penambangan ilegal atau bertentangan dengan ketentuan tersebut. Undang-Undang Pertambangan juga menetapkan sanksi pidana bagi pelanggar. Sanksi ini diberikan kepada individu atau badan usaha yang melanggar ketentuan di bidang pertambangan. Penelitian ini mengidentifikasi permasalahan terkait Analisis Hukum akibat pelaku usaha yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin Putusan Nomor. 157/Pid.B/2021/PN.Lbp dan akibat pelaku usaha yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin dalam Putusan Nomor 157/Pid.B/2021/PN.Lbp. Metode yang digunakan dalam penelitian hukum di skripsi ini adalah pendekatan normatif yuridis, di mana analisis dilakukan untuk mengumpulkan data melalui kajian pustaka. Penelitian ini mengandalkan bahan hukum primer berupa undang-undang, yaitu norma dasar yang meliputi Studi Putusan Nomor. 157/Pid.B/2021/PN.Lbp Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dengan demikian, untuk kedepannya pengaturan hukum pidana terhadap sanksi pelaku yang melakukan kegiatan tanpa izin dapat diberikan efek jera mengingat banyaknya dampak negatif yang ditimbulkan dalam kegiatan pertambangan di Indonesia.en_US
dc.subjectPenegakan Hukum,en_US
dc.subjectpelaku,en_US
dc.subjectPertambangan Tanpa Izinen_US
dc.titleANALISIS HUKUM AKIBAT PELAKU USAHA YANG MELAKUKAN KEGIATAN PERTAMBANGAN TANPA IZINen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record