• Login
    View Item 
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PROSES PENYELESAIAN GANTI RUGI TANAH ULAYAT MARGA SITOMPUL YANG DIGUNAKAN UNTUK PLTA DI KABUPATEN TAPANULI UTARA

    Thumbnail
    View/Open
    Agata Vralta Simanjuntak.pdf (1.656Mb)
    Date
    2025-05
    Author
    Simanjuntak, Agata Vralta
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Tanah merupakan bagian dari kehidupan manusia. Hal ini telah berlaku turun temurun dalam sejarah peradaban mereka. Berkaitan dengan hal itu, kepemilikan maupun penguasaan terhadapnya menjadi persoalan yang penting. Tulisan ini mencoba untuk mengelaborasi status dan kedudukan tanah ulayat adat dalam perspektif hukum positif di Indonesia maupun hukum islam. Melalui metode library research dengan pendekatan studi komparatif antara kedua bentuk hukum tersebut, dapat dideskripsikan hasilnya bahwa tanah ulayat adat perspektif hukum positif merupakan bagian daripada tanah yang pengaturannya berkaitan erat dengan keberadaan masyarakat adat. Adapun statusnya berkaitan dengan masyarakat adat, mereka memegang kepemilikan secara kolektif kolegial, dimana masing-masing individu memiliki andil dalam kepemilikannya sepanjang dan sesuai dengan peraturan adat setempat. Sementara itu dalam hukum islam, hak ulayat identik dengan semacam hak yang dimiliki oleh mereka dalam hal memanfaatkan tanahtanah yang tidak bertuan, Sejarah hukum tanah di Indonesia sebelum berlakunya UUPA selain hukum agraria barat yaitu hukum adat. Yang didalamnya mengenal seperti hak ulayat, hak milik dan hak pakai. Sebagai salah satu unsur esensial pembentuk Negara, tanah memegang peran vital dalam kehidupan dan penghidupan bangsa pendukung Negara yang bersangkutan, lebih-lebih yang corak agrarianya berdominasi. Hukum tanah adat sendiri tiap daerahnya memiliki perbedaan dikarenakan di tiap daerah memiliki sumber adat yang berbeda. Hukum tanah adat adalah hukum yang mengatur tentang ha katas tanah yang berlaku di tiap daerah. Seperti yang kita ketahui hukum tanah adat ini masih sering digunakan dalam transaksi dalam jual beli tanah di Indonesia. Namun, dibalik berlakunya hukum tanah adat di tiap daerah disini juga berlaku hukum agrarian nasional yaitu diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang “Peraturan dasar pokok –pokok Agraria “dalam peraturan itu sudah diatur dalam hukum agraria.  
    URI
    https://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/11958
    Collections
    • Ilmu Hukum [1728]

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback
     

     

    Browse

    All of Repository UHNCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback