dc.contributor.author | Harefa, Agusman Rudin Martin | |
dc.date.accessioned | 2025-05-14T09:26:38Z | |
dc.date.available | 2025-05-14T09:26:38Z | |
dc.date.issued | 2025-05 | |
dc.identifier.uri | https://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/11957 | |
dc.description.abstract | Perkembangan teknologi informasi terutama melalui media internet telah berlangsung dengan sangat pesat. Perkembangan ini membawa dampak negatif di masyarakat dengan lahirnya kejahatan siber yaitu kejahatan yang dilakukan di dunia maya. salah bentuk kejahatan siber adalah penipuan online lewat website. Penipuan online lewat website ini banyak menimbulkan korban, sehingga perlu adanya perlindungan hukum bagi korban penipuan online lewat website dalam sistem hukum pidana Indonesia yang memastikan hak-hak korban terlindungi dan terakomodasi dengan baik. Penipuan online lewat website ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Dengan mengelolah materi hukum primer dan hukum sekunder secara kualitatif. Rumusan permasalahan yang penulis angkat adalah bagaimana regulasi hukum yang mengatur perlindungan hukum bagi korban penipuan online lewat website dalam sistem hukum pidana Indonesia dan bagaimana urgensi pengaturan perlindungan hukum terhadap korban penipuan online. Berdasarkan hasil penelitian, penulis menyimpulkan bahwa perlindungan hukum bagi korban dengan pemberian sanksi pidana penjara dan pidana denda bagi pelaku tindak pidana dirasa tidak optimal dalam melindungi dan memenuhi hak korban, harus adanya restitusi sebagai metode yang tepat untuk mengganti kerugian materiil yang korban alami. | en_US |
dc.subject | Perlindungan Hukum, | en_US |
dc.subject | Penipuan Online, | en_US |
dc.subject | Sistem Hukum Pidana | en_US |
dc.title | PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN PENIPUAN ONLINE LEWAT WEBSITE DALAM SISTEM HUKUM PIDANA INDONESIA | en_US |