TINJAUAN YURIDIS TANGGUNG JAWAB DEBITUR TERHADAP KREDITUR ATAS PERBUATAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN HUTANG PIUTANG (STUDI PUTUSAN NOMOR 933/PDT. G/2021/PN. MDN)
Abstract
Sebagai makhluk sosial, manusia tidak dapat hidup sendiri tanpa orang lain. Untuk dapat melangsungkan hidupnya, manusia senantiasa melakukan hubungan atau berinteraksi satu sama lain. Salah satu cara bentuk interaksi tersebut yaitu dengan melakukan sebuah perjanjian. Salah satu masalah mengenai perjanjian yang sering kita jumpai dalam masyarakat adalah mengenai perjanjian hutang piutang. Utang piutang merupakan perjanjian antara pihak yang satu dengan pihak yang lainnya dan objek yang diperjanjikan pada umumnya adalah uang.
Penelitian ini membahas tinjauan yuridis terhadap tanggung jawab debitur terhadap kreditur atas perbuatan wanprestasi dalam perjanjian hutang piutang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akibat hukum terhadap tanah yang dijadikan objek jaminan dalam perjanjian utang piutang serta mempertimbangkan dasar hukum yang digunakan oleh hakim dalam putusan Nomor 933/Pdt.G/2021/PN.Mdn.
Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi kasus. Sumber data terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam kasus wanprestasi, kreditur memiliki hak untuk mengeksekusi jaminan yang telah disepakati dalam perjanjian, termasuk tanah sebagai objek jaminan. Hak tanggungan memberikan kekuatan hukum bagi kreditur untuk mendapatkan kembali piutangnya melalui mekanisme eksekusi yang diatur dalam undang-undang.
Setelah diperoleh hasil penelitian, ditarik kesimpulan bahwa wanprestasi dalam perjanjian hutang piutang dapat berdampak signifikan terhadap debitur, termasuk kehilangan hak atas tanah yang dijadikan jaminan. Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1243 KUH Perdata. Selain itu, pertimbangan hakim dalam kasus ini didasarkan pada asas keadilan dan kepastian hukum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Collections
- Ilmu Hukum [1700]