PENGUASAAN SEPIHAK AHLI WARIS ATAS TANAH OBJEK WARISAN
Abstract
Sengketa tanah warisan merupakan persoalan hukum yang kerap terjadi dalam masyarakat, terutama ketika salah satu ahli waris menguasai tanah objek warisan secara sepihak. Penelitian ini menganalisis akibat hukum dari penguasaan sepihak ahli waris atas tanah warisan serta upaya hukum yang dapat ditempuh oleh ahli waris lain. Studi ini berfokus pada Putusan Nomor 405/Pdt.G/2019/PN.Mdn yang mengangkat kasus nyata mengenai penguasaan tanah warisan tanpa persetujuan ahli waris lainnya.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penguasaan tanah warisan secara sepihak dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan ahli waris lainnya. Dalam praktiknya, sengketa semacam ini dapat diselesaikan melalui jalur litigasi maupun non-litigasi. Alternatif penyelesaian seperti mediasi keluarga sering kali menjadi pilihan awal sebelum sengketa dibawa ke pengadilan.
Penelitian ini menegaskan pentingnya perlindungan hukum bagi seluruh ahli waris agar hak atas tanah warisan dapat dibagi secara adil. Reformasi hukum terkait pengelolaan dan penyelesaian sengketa waris perlu diperkuat guna mencegah penguasaan sepihak yang berpotensi menimbulkan konflik berkepanjangan di Masyarakat
Collections
- Ilmu Hukum [1700]