PENYELESAIAN KLAIM PEMBAYARAN ASURANSI JIWA AKIBAT TERTANGGUNG MENINGGAL DUNIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2014 TENTANG PERASURANSIAN
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyelesaian klaim pembayaran asuransi jiwa akibat tertanggung meninggal dunia berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Asuransi jiwa merupakan bentuk perlindungan finansial yang diberikan kepada ahli waris atau penerima manfaat apabila tertanggung meninggal dunia. Namun, dalam praktiknya, sering kali muncul permasalahan dalam proses klaim yang berhubungan dengan persyaratan administratif, ketentuan polis, dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pihak tertanggung atau ahli waris.
Penyelesaian klaim pembayaran asuransi jiwa akibat tertanggung meninggal dunia merupakan salah satu aspek penting dalam sektor perasuransian yang bertujuan memberikan perlindungan finansial kepada ahli waris atau penerima manfaat. Dalam proses klaim ini diatur dengan jelas untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis prosedur penyelesaian klaim asuransi jiwa dalam kasus kematian tertanggung, serta hak dan kewajiban antara perusahaan asuransi dan ahli waris.
Fokus utama penelitian adalah pada mekanisme klaim, persyaratan administratif, serta potensi permasalahan yang muncul, seperti ketidaksesuaian data atau perselisihan mengenai penerima manfaat. Metode yang digunakan adalah pendekatan hukum normatif dengan mengkaji ketentuan yang ada dalam UU No. 40 Tahun 2014 dan peraturan-peraturan terkait lainnya. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai hak-hak ahli waris dalam proses klaim dan memberikan rekomendasi terkait penyelesaian sengketa klaim asuransi jiwa, guna memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat dalam sektor perasuransian.
Collections
- Ilmu Hukum [1700]