PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA BORONGAN YANG DI PHK SEBELUM BERAKHIR MASA KONTRAK BERDASARKAN UU NO. 6 TAHUN 2023 TENTANG CIPTA KERJA
Abstract
Dalam menjalankan operasional perusahaan secara efektif, dibutuhkan tenaga kerja yang memiliki keahlian dan kompetensi di bidangnya. Tenaga kerja ini mencakup individu maupun kelompok yang berperan sebagai pelaku pembangunan dan penggerak kegiatan ekonomi. Tenaga kerja memiliki peran penting dalam pembangunan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan, dan bahkan menjadi faktor krusial dalam mencapai tujuan pembangunan nasional di indonesia, sekaligus menjadi indikator penting dalam kemajuan suatu bangsa. Karena tenaga kerja merupakan aset penting bagi pembangunan suatu bangsa, diperlukan upaya untuk mengembangkan, mengarahkan, dan melindungi tenaga kerja demi kesejahteraan mereka.
Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut diatas, maka metode penelitian yang digunakan penulis yaitu penelitian Yuridis Normatif dengan cara meneliti data sekunder belaka, dengan melihat dari segi peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang perlindungan hukum terhadap pekerja borongan yang di phk sebelum berakhir masa kontrak berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang cipta kerja.
Dalam penelitian ini, penulis menyimpulkan bahwa pengawas ketenagakerjaan berperan untuk Melakukan pengawasan dan penegakan hukum dan memastikan bahwa pekerja borongan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Memberikan edukasi dan sosialisasi. Yaitu pengawas ketenagakerjaan memberikan informasi dan sosialisasi kepada pekerja dan pengusaha mengenai hak pekerja masing-masing pihak. Perlindungan hukum terhadap pekerja borongan yang di PHK yaitu berhak memiliki hak atas upah dan kompensasi. Yaitu upah sesuai kesepakatan kerja diawal antara pekerja dengan pengusaha yang ditentukan berdasarkan jumlah pekerjaan yang diselesaikan.
Collections
- Ilmu Hukum [1700]