PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA HARIAN LEPAS DALAM PENGUPAHAN DI AFDELING V KEBUN PADANG MATINGGI
Abstract
Perlindungan hukum merupakan suatu aturan yang harus diterapkan oleh semua perusahaan ataupun pengusaha untuk melindungi para pekerjanya, perlindungan tersebut harus sesuai dengan peraturan yang telah tertera di Undang-Undang No. 13 Tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang tentang ketenagakerjaan tersebut memberikan perlindungan bahwa setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk mendapatkan suatu perlindungan tanpa membedakan jenis kelamin, ras dan agama. Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum bagi pekerja harian lepas dalam pengupahan di Afdeling V Kebun Padang Matinggi, sebuah kawasan perkebunan kelapa sawit yang berperan penting dalam perekonomian lokal. Fokus penelitian adalah bagaimana perlindungan hukum diterapkan dalam konteks ketidakpatuhan terhadap aturan pengupahan yang berlaku serta sejauh mana penerapan sistem pengupahan sesuai hukum positif ketenagakerjaan di Indonesia.
Berdasarkan metode penelitian yuridis empiris, studi ini menggabungkan analisis hukum normatif dengan wawancara dan studi lapangan dalam mengkaji mengenai pekerja harian lepas.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun sistem pengupahan yang diterapkan sering kali belum sepenuhnya mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, penyelesaian sengketa pengupahan telah difasilitasi melalui mekanisme litigasi dan non-litigasi, Perlindungan hukum yang diberikan meliputi aspek perlindungan preventif dan represif yang bertujuan untuk menjaga keseimbangan hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha. Namun, ditemukan tantangan dalam implementasi kebijakan pengupahan terkait transparansi, kejelasan sistem, dan kesesuaian antara beban kerja dengan upah yang diterima pekerja.Penelitian ini menegaskan pentingnya pengawasan pemerintah dalam memastikan penerapan hukum ketenagakerjaan, serta perlunya peningkatan transparansi dan pemahaman antara pihak perusahaan dan pekerja untuk menciptakan lingkungan kerja yang adil dan sejahtera. Dengan demikian, penelitian ini berkontribusi pada pengembangan ilmu hukum ketenagakerjaan serta memberikan masukan praktis untuk penyusunan kebijakan pengupahan di sektor perkebunan.
Collections
- Ilmu Hukum [1700]