KEKUATAN MENGIKAT PERJANJIAN PENITIPAN UANG MENURUT HUKUM PERDATA
Abstract
Perjanjian penitipan uang merupakan hubungan hukum dalam hukum perdata yang melibatkan pihak penitip (kreditur) dan penerima titipan (debitur). Perjanjian ini menimbulkan hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak serta memiliki konsekuensi hukum apabila terjadi wanprestasi. Dalam praktiknya, sering terjadi penyamaran perjanjian penitipan uang sebagai perjanjian utang-piutang, yang menimbulkan ketidakjelasan dalam aspek kepemilikan dan tanggung jawab hukum. Studi ini mengkaji kekuatan mengikat perjanjian penitipan uang berdasarkan hukum perdata melalui analisis Putusan Nomor 976/Pdt.G/2023/PN Mdn. Kasus ini berawal ketika Serlida F. Tarihoran (kreditur) menyerahkan dana sebesar Rp64.900.000 kepada Friska Rumapea (debitur) untuk pengelolaan modal usaha. Namun, debitur menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi tanpa izin kreditur, sehingga terjadi wanprestasi yang berakhir pada gugatan hukum.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan-undangan dan studi kasus. Data yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, seperti KUHPerdata dan putusan pengadilan, serta bahan hukum sekunder dan tersier melalui kajian kepustakaan. Analisis dilakukan secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian penitipan uang memiliki kekuatan hukum yang mengikat diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata. Dalam Putusan Nomor 976/Pdt.G/2023/PN Mdn, debitur terbukti melakukan wanprestasi dengan tidak mengembalikan uang yang dititipkan dan justru menggunakannya untuk kepentingan pribadi. Hakim menegaskan bahwa perjanjian penitipan uang berbeda dengan perjanjian pinjam-meminjam, di mana kepemilikan dana tetap berada pada pihak penitip. Putusan ini menekankan pentingnya kepastian hukum dalam perjanjian penitipan uang serta memberikan sanksi tambahan berupa kewajiban mengembalikan dana, membayar ganti rugi, dan penerapan sita jaminan. Kreditur juga diberikan hak untuk menuntut debitur jika kewajiban tidak dipenuhi. Studi ini berkontribusi pada pengembangan hukum perdata dengan menegaskan batasan antara perjanjian penitipan uang dan pinjam-meminjam, serta memberikan panduan bagi praktisi dan praktisi hukum dalam menangani kasus serupa.
Collections
- Ilmu Hukum [1700]