PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMILIK HAK ATAS TANAH YANG SAH YANG DIGUGAT MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM
Abstract
Hak atas tanah adalah hak yang diberikan kepada seseorang atau badan hukum untuk menggunakan dan memanfaatkan tanah, termasuk membangun, bertani, dan mengelola sumber daya alam yang ada di atas atau di bawah permukaan tanah. Namun, dalam praktiknya, sering kali terjadi sengketa tanah yang melibatkan pemilik hak atas tanah yang sah dengan pihak lain yang mengklaim hak atas tanah tersebut. Salah satu bentuk sengketa yang sering muncul adalah gugatan terhadap pemilik hak atas tanah dengan tuduhan melakukan perbuatan melawan hukum, misalnya penyerobotan tanah. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi pemilik hak atas tanah yang sah yang digugat melakukan perbuatan melawan hukum dan faktor pertimbangan hukum yang mempengaruhi putusan hakim dalam putusan Nomor 23/Pdt/2018/PT.Pbr.
Untuk membantu menjawab permasalahan ini, maka penulis menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Untuk menunjang penelitian ini, penulis juga menggunakan teknik pengumpulan data dengan studi kepustakaan dengan metode analisis kualitatif.
Dalam penelitian ini, penulis menyimpulkan perlindungan hukum bagi pemilik hak atas tanah yang sah terdiri dari perlindungan hukum preventif berupa pendaftaran tanah sebagai bukti kepemilikan dan perlindungan hukum represif berupa pembuktian di pengadilan. Pertimbangan hukum yang mempengaruhi putusan hakim dalam Putusan Nomor 23/Pdt/2018/PT.Pbr yaitu permohonan banding diajukan tepat waktu dan memenuhi persyaratan, putusan pengadilan tingkat pertama sudah tepat, memori banding dari Penggugat hanya pengulangan fakta dan tidak ada hal baru, serta putusan Pengadilan Tingkat Pertama dikuatkan.
Collections
- Ilmu Hukum [1700]