TINJAUAN YURIDIS ATAS UPAH YANG TIDAK SESUAI DENGAN PERJANJIAN KERJA BERDASARKAN UU NO 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
Abstract
Dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, manusia harus bekerja pada perusahaan yang memiliki hubungan hukum, hubungan hukum antara pekerja dengan pihak perusahaan disebut dengan hubungan kerja. Hubungan kerja terjadi antara pekerja dan perusahaan karena adanya suatu perjanjian yaitu perjanjian kerja, namun pengusaha tidak memenuhi kewajibannya membayarkan upah sesuai dengan yang sudah diperjanjikan sehingga pekerja merasa dirugikan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya perselisihan hak pekerja dalam hubungan industrial Berdasarkan Undang Undang No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan bagaimana penyelesaian perselisihan hak pekerja terkait upah yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja berdasarkan Undang Undang Nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Peselisihan Hubungan Industrial.
Metode yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif bersifat kualitatif, Penelitian yuridis normatif adalah penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma. Sistem norma yang dimaksud adalah mengenai asas asas, norma, kaidah dari peraturan perundangan, perjanjian serta doktrin (ajaran).
Dalam penelitian ini penulis menyimpulkan, Faktor Faktor Penyebab Terjadinya Perselisihan Hak Pekerja Dalam Hubungan Industrial Berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yaitu :Perbedaan Pendapat Mengenai Upah, Kondisi Kerja Yang Tidak Memadai, Diskriminasi Dan Perlakuan Tidak Adil, Ketidaksesuaian Dalam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) serta Penyelesaian Perselisihan Hak Pekerja Terkait Upah Yang Tidak Sesuai Dengan Perjanjian Kerja Menurut Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Pada Dasarnya Wajib Diupayakan Terlebih Dahulu Melalui Jalur Nonlitigasi Yaitu Dengan Melakukan Perundingan Bipartit Secara Musyawarah Untuk Mencapai Mufakat. Apabila Melalui Bipartit Tidak Mencapai Kesepakatan Maka Akan Dilanjutkan Proses Dari Tripartit Yang Terdiri Mediasi, Konsiliasi, Arbitrase.
Collections
- Ilmu Hukum [1700]