PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMBELI YANG MENDERITA KERUGIAN AKIBAT PEMBATALAN PERJANJIAN JUAL BELI TANAH BESERTA BANGUNAN DIATASNYA SECARA SEPIHAK OLEH PENJUAL
Abstract
Perlindungan hukum bagi pembeli yang mengalami kerugian akibat pembatalan perjanjian jual beli tanah beserta bangunan di atasnya secara sepihak oleh penjual. Dalam hukum perdata, perjanjian jual beli memiliki kekuatan hukum yang mengikat kedua belah pihak sesuai dengan asas kebebasan berkontrak. Namun, dalam praktiknya, sering terjadi pembatalan sepihak yang merugikan pembeli.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini, yaitu metode penelitian hukum normatif. Penelitian yuridis normatif adalah suatu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Bahan penelitian adalah berdasarkan studi putusan terkait.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembeli yang mengalami kerugian akibat pembatalan sepihak oleh penjual berhak atas perlindungan hukum berdasarkan Pasal 1267 KUHPerdata, yang memberikan hak kepada pembeli untuk menuntut pelaksanaan perjanjian, ganti rugi, atau pembatalan perjanjian dengan kompensasi. Studi ini menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam perjanjian jual beli untuk melindungi hak-hak pembeli.
Collections
- Ilmu Hukum [1700]