ANALISIS YURIDIS PENYELESAIAN PELANGGARAN HAM BERAT DIINDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 26 TAHUN 2000 TENTANG PENGADILAN HAK ASASI MANUSIA
Abstract
Penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia berat diatas maka diawali dengan pengertian hukumtata Negara terlebih dahulu. Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi negara Hukum Tata Negara yang mengatur tentangorganisasi Negara,serta salah satu Lembaga Negera yaitu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), yang dimana mempunyai kewenangan atas penyelesaian pelanggaran HAM berat diIndonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui wewenang Komnas Ham dan hubungan Komnas Ham dengan Pengadilan Ham. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif yang mengacu pada norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundangundangan ,serta norma-norma yang hidup dan berkembang dalam masyarakat.
Metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian yang digunakan adalah kajian Pustaka, yaitu studi kepustakaan dari berbagai referensi. Komnas HAM memiliki wewenang sebagai satu-satunya badan yang melakukan penyelidikan terhadap pelanggaran HAM berat. Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Pasal 5 Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM berwenang juga memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan di luar batas teritorial wilayah negara Republik Indonesia oleh warga negara Indonesia. Komnas HAM bertugas melakukan penyelidikan dan setelah dilakukannya penyelidikan dan sudah ditemukan bukti yang valid maka kasus akan dilanjutkan ke pengadilan Hak Asasi Manusia.
Collections
- Ilmu Hukum [1700]