ANALISIS YURIDIS PRINSIP TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS DALAM PENGELOLAAN DANA DESA UNTUK INFRASTUKTUR DESA
Abstract
Transparansi dan akuntabilitas yang di maksud jelas dalam Undang-Undang No 6 tahun 2014 tentang desa pasal 24 pada poin d dan g dan Peraturan menteri dalam negeri republik Indonesia nomor 113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa pasal 2 ayat 1 Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Transparansi dan akuntabilitas ini tentunya harus benar-benar di terapkan dan mendapat perhatian yang serius dari semua stake holders yang ada di desa, baik itu pemerintah maupun masyarakat serta lembaga lembaga swadaya yang ada di desa guna mencapai kemandirian desa dalam mengelola Anggaran Pendapatan dan belanja desa, namun dalam hal ini lebih di titik beratkan pada peran pemerintah desa itu sendiri. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa untuk infrastruktur desa dalam kaitannya dengan tata Kelola pemerintah yang baik dan apa kendala dalam menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa untuk infrastruktur desa.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yaitu penelitian yang bersifat deskriptif dan cenderung menggunakan analisis, yang kemudian didukung Oleh penelitian yuridis-empiris dan Studi kepustakaan. Penelitian ini pada dasarnya ialah penggabungan antara pendekatan hukum normatif dengan adanya penambahan dari berbagai unsur-unsur empiris. Dalam metode penelitian yuridis-empiris ini juga mengenai implementasi ketetentuan hukum normatif (undang-undang) dalam aksinya disetiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam suatu masyarakat.
Dalam Penelitian ini, penulis menyimpulkan dalam menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dapat dilakukan dengan membuat perencanaan Pembangunan desa yang jelas dan komprensif, yang memuat tujuan, target, dan sumber dana yang akan digunakan. Secara keseluruhan, penelitian ini menyoroti pentingnya peningkatan kapasitas SDM aparatur desa, peningkatan akses informasi dan teknologi, serta penguatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan sebagai upaya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa.
Collections
- Ilmu Hukum [1700]