ANALISIS YURIDIS PERAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KOTA MEDAN DALAM PENCEGAHAN, PENGAWASAN DAN PENINDAKAN POLITIK UANG (MONEY POLITIC) PADA PILKADA SERENTAK 2024
Abstract
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 merupakan salah satu momen penting dalam proses demokrasi di Indonesia. Namun, praktik politik uang (money politics) seringkali menjadi masalah yang mengancam keadilan dan integritas pemilu. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Medan dalam pencegahan, pengawasan, dan penindakan terhadap praktik politik uang pada Pilkada Serentak 2024.
Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum empiris dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku dan studi kasus di Kota Medan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bawaslu Kota Medan berperan penting dalam pencegahan dan pengawasan praktik politik uang, meskipun terdapat berbagai tantangan, seperti keterbatasan sumber daya dan kurangnya partisipasi masyarakat dalam melaporkan pelanggaran. Selain itu, penindakan terhadap politik uang masih mengalami hambatan, terutama terkait bukti dan koordinasi antar lembaga. Penelitian ini menyimpulkan bahwa untuk meningkatkan efektivitas pengawasan Pilkada, diperlukan penguatan kapasitas Bawaslu serta peningkatan kesadaran dan partisipasi masyarakat. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan mengenai upaya untuk mewujudkan Pilkada yang lebih bersih dan demokratis.
Collections
- Ilmu Hukum [1700]