Show simple item record

dc.contributor.authorPAKPAHAN, GIBSON ROMANDO
dc.date.accessioned2025-05-09T06:17:15Z
dc.date.available2025-05-09T06:17:15Z
dc.date.issued2025-05
dc.identifier.urihttps://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/11910
dc.description.abstractPemilihan Kepala Desa merupakan proses Penting dalam penyelengaraan Pemerintahan Desa, Perkembangan Hukum Tentang Pemilihan Kepala Desa di Indonesia, setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Telah membawa perubahan yang signifikan dalam proses Pemilihan Kepala Desa, pemilihan kepala desa di Desa Parsorminan I menunjukkan perubahan dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa. Proses pemilihan kini melibatkan tahapan yang lebih sistematis, seperti tahapan persiapan, pencalonan, Kampanye, Pemungutan suara, dan penetapan kepala desa terpilih. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana sistem Pemilihan Kepala Desa di Desa Parsorminan I Kecamatan Pangaribuan setelah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa diterapkan dan Untuk mengetahui perkembangan Hukum tentang Pemilihan Kepala Desa di Desa Parsorminan I Kecamatan Pangaribuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Penelitian ini akan menggunakan pendekatan kualitatif yaitu analisis yang digunakan sesuai data yang menghasilkan data deskriptif analitis, dan dodukung penelitian Penelitian yuridis-empiris, Penelitian Yuridis-empiris adalah suatu penelitian yang dilakukan terhadap keadaan sebenarnya atau keadaan nyata yang terjadi di Masyarakat dengan maksud untuk mengetahui dan menemukan fakta-fakta dan data yang dibutuhkan. Perkembangan Hukum Pemilihan Kepala Desa di Desa Parsorminan I Kecamatan Pangaribuan, menunjukkan perubahan signifikan Dimana adanya perkembangan Hukum yang mengatur Tentang pemilihan Kepala Desa di Desa Parsorminan I melaksanakan Pemilihan yang lebih demokratis, dan terbuka. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa memberikan dasar Hukum yang jelas mengenai pemilihan kepala desa yang harus dilakukan secara langsung, dan Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Desa yang mengatur pemilihan Kepala Desa di Desa Parsorminan I memberikan Pedoman dalam melaksanakan Pemilihan Sesuai dengan Ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Perda ini mengatur secara rinci mencakup, syarat calon Kepala Desa, Tahapan Pemilihan Kepala Desa, pengawasan, serta penyelesaian sengketaen_US
dc.subjectDesa,en_US
dc.subjectkepala desa,en_US
dc.subjectPemilihan Kepala Desa,en_US
dc.subjectPraktik Pemilihanen_US
dc.titlePERKEMBANGAN HUKUM TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA DI DESA PARSORMINAN I KECAMATAN PANGARIBUAN TAPANULI UTARAen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record