TINDAK PIDANA PENGALIHAN SUARA DALAM PEMILIHAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA MEDAN TAHUN 2024
Abstract
Pada skripsi ini dilatar belakangi bahwa Tindak pidana pengalihan suara pada pemilihan umum merupakan tindakan kecurangan dalam merekayasa hasil perolehan suara pada pemilihan umum secara tidak jujur untuk memperoleh kemenangan yang dilakukan oleh peserta pemilihan umum secara disengaja demi memberikan keuntungan pada salah satu pihak peserta pemilihan umum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk dan modus operandi dalam tindak pidana pengalihan suara pada pemilihan umum serta mengetahui proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Bawaslu terkait adanya pelanggaran tindak pidana pengalihan suara pada pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Metode penelitian yang digunakan penulis dalam skripsi ini adalah dengan menggunakan tipe penelitian yuridis empiris. Lokasi penelitian dilaksanakan di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Medan. Jenis dan sumber data yang digunakan adalah data primer, data sekunder, dan data tersier dengan teknik pengumpulan yaitu penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan dengan teknik wawancara. Analisis secara kualitatif dengan metode deduktif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa proses bentuk tindak pidana pengalihan suara pada pemilihan umum disebabkan karena adanya manipulasi suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara dengan mengubah berita acara pemungutan suara dan perhitungan suara dan sertifikat hasil perhitungan suara. Proses penegakan hukum terhadap tindak pidana pengalihan suara yang dilakukan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang juga dibantu dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) telah berjalan sesuai dengan Ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
Collections
- Ilmu Hukum [1700]