dc.description.abstract | Perbuatan seorang Notaris yang melakukan perbuatan pidana berupa pemalsuan akta di mana perbuatan ini sangat bertentangan dengan sumpah jabatannya yang menimbulkan akibat hukum berupa sanksi pidana kasus yang di sengketakan di pengadilan yang melibatkan notaris sebagai tersangka. Yang menjadi rumusan masalah dalam skripsi ini adalah Bagaimanakah pertanggungjawaban pidana notaris dalam tindak pidana pemalsuan akta otentik, dalam Putusan Nomor 40/Pid.B/2013/PN. Lsm ?
Metode pendekatan yang dilakukan oleh penulis secara Yuridis Normatif yaitu penelitian dilakukan dengan cara terlebih dahulu meneliti bahan-bahan perpustakaan hukum yang berhubungan dengan permasalahan dan selanjutnya dilihat secara obyektif melalui ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kesimpulan dalam skripsi ini bahwa Keputusan Pengadilan Negeri Loksemawe menyatakan bahwa terdakwa, Imran Zubir Daoed, SH, Bin M. Daoed telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pemalsuan Akta Otentik sudah tepat. Namun putusan majelis hakim yang menjatuhkan pidana hanya 2 (dua) bulan penjara, tidak tepat. Perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian bagi pelapor dan LSM Sepakat karena terhentinya aktivitas operasional, dan terdapat hal yang memberatkan bahwa terdakwa sebagai pejabat yang berwewenang membuat akte notaris telah memberi contoh yang tidak baik bagi masyarakat. Pada Pasal 264 (1) ke-1, pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, jika dilakukan terhadap akta-akta otentik, maka pidana yang harus dijatuhkan kepada terdakwa harus melebihi tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu lebih dari 1 tahun penjara. | en_US |