dc.description.abstract | Perkembangan tindak pidana yang ada pada saat ini sangatlah meresahkan bagi masyarakat, sehingga dalam hal ini pemerinah dituntut untuk lebih memperhatikan masalah tersebut agar tindak pidana yang terjadi saat ini dapat berkurang. Dari sekian banyaknya tindak pidana yang terjadi, salah satu tindak pidana yang sering muncul adalah tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Adapun permasalahan yang akan dibahas adalah untuk menganalisis dasar pertimbangan hakim atas pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana korupsi dan pencucian uang serta melihat pemidanaan yang diberikan kepada pelaku.
Tindak pidana korupsi dan pencucian uang digolongkan sebagai tindak pidana khusus atau tindak pidana diluar KUHP yang dimana Tindak Pidana Korupsi diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam terjadinya tindak pidana korupsi tidak sedikit para pelaku melanjutkan kejahatannya ke Pencucian Uang, dimana Pencucian Uang adalah tindak pidana lanjutan dari Tindak Pidana Korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 jo Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Untuk memperoleh data dalam penelitian ini maka metode yang digunakan adalah penelitian kepustakaan dan menganilisa data-data tersebut dengan metode yuridis normatif yang diperoleh dan diseleksi secara relevan, sehingga hasilnya dapat digambarkan sebagaimana adanya (kualitatif desriptif).
Berdasarkan hasil penelitian dan analisis terhadap kasus ini, bahwa pelaku memiliki pinjaman kepada PT.Askrindo dan tidak mampu mengembalikannya, dimana dana pinjaman digunakan bukan untuk kepentingan perusahaan saja melainkan juga kepentingan pribadinya.
Adapun hasil dari pembahasan ini adalah diketahuinya dasar pertimbangan hakim atas pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana korupsi dan pencucian uang berdasar pada dakwaan yang berbentuk kumulatif dan pemidanaan yang diberikan pun pemidanaan yang berbentuk kumulatif. | en_US |