Show simple item record

dc.contributor.authorSitinjak, Josua
dc.date.accessioned2018-04-13T02:11:23Z
dc.date.available2018-04-13T02:11:23Z
dc.date.issued2016-09-26
dc.identifier.urihttp://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/1095
dc.description.abstractTindak pidana Korupsi adalah salah satu jenis kejahatan yang dapat menyentuh berbagai kepentingan yang menyangkut hak asasi, ideologi Negara, perekonomian, keuangan Negara, moral bangsa, dan sebagainya Tindak pidana korupsi yang terus merasuk kedalam sendi-sendi kehidupan masyarakat ini juga mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan. menyalahgunakan wewenang dapat didefenisikan sebagai perbuatan yang dilakukan oleh orang yang sebenarnya berhak untuk melakukannya, tetapi dilakukan secara salah atau diarahkan pada hal yang salah dan bertentangan dengan hukum atau kebiasaan. Adapun metode penelitian yang digunakan penulis yaitu penelitian yuridis normatif, yakni dengan pendekatan studi kasus. Kasus yang diteliti berkaitan dengan pengadaan barang yang menyebabkan Tindak korupsi dengan menelaah putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 19/Pid.Sus.K/2014/PT.MDN atas nama terpidana Manager bidang Produksi PT PLN (Persero) KITSBU. Kajian dalam skripsi ini dituangkan dengan membahas tentang Penyalahgunaan wewenang, kesempatan dan sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dilihat dari terdakwa secara sadar dan sengaja membuat syarat teknis untuk pengadaan barang Flame Tube PLTGU DG 10530 tahun anggaran 2007 hanya berdasarkan buku panduan dari PT.SIEMENS saja tidak melakukan survey terlebih dahulu perihal barang tersebut masih diproduksi atau Tidak oleh PT. Siemens Indonesia yang mengakibatkan adanya perbedaan spesifikasi Flame Tube dan kerusakan pada Blade Turbin karena PT. Siemens Indonesia tidak memproduksi Flame Tube yang ada pada buku panduan. Dan Pada saat dilakukan pembuatan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tidak melibatkan anggota panitia lainnya dan tidak melakukan Analisis yang mendalam terhadap lingkup Pengadaan Barang dan Jasa yang mengakibatkan terjadinya kerugian Negara. Pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana korupsi PT.PLN (Persero) KITSBU berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 19/Pid.Sus.K/2013/PT-MDN adalah pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dengan denda sebesar Rp.700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengn pidana kurungan selama 6 (enam) bulan dimana dalam putusan ini yang bertanggung jawab adalah Manager Bidang Produksi PT.PLN (Persero) KITSBU sektor Belawanen_US
dc.subjectPenyalahgunaan Wewenangen_US
dc.subjectPertanggungjawaban pidanaen_US
dc.titlePenyalahgunaan Wewenang Selaku Manager PT. PLN dalam Pengadaan Barang yang Mengakibatkan Terjadinya Tindak Pidana Korupsi (studi putusan nomor : 19/pid.sus.k/2014/PT.Mdn Jo. 94/Pid.Sus.K/2013/PN. Mdn)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record