PERANAN KEJAKSAAN NEGERI MEDAN DAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN DALAM MEMBERANTAS TINDAK PIDANA KORUPSI
Abstract
Korupsi merupakan suatu realita perilaku manusia dalam interaksi social yang dianggap menyimpang, serta membahayakan masyarakat dan negara. Oleh karena itu, perilaku tersebut dalam segala bentuknya dicela oleh masyarakat, bahkan termasuk oleh para koruptor itu sendiri sesuai dengan ungkapan “koruptor teriak koruptor”. Oleh karena itu maka harus ada suatu Tindakan yang dilakukan untuk mengurangi korupsi itu sendiri yang dilakukan oleh lembaga yang berperan penting dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, dalam penelitian ini lembaga tersebut adalah Kejaksaan Negeri Medan dan Badan Pemeriksa Keuangan.
Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana peranan Kejaksaan Negeri Medan dan Badan Pemeriksa Keuangan dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi dan apa hambatan Kejaksaan Negeri Medan dan Badan Pemeriksa Keuangan dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Metode penelitian yang digunakan dalam penyusunan karya tulis ilmiah ini ialah metode penelitian gabungan antara metode penelitian normatif secara studi pustaka dan metode penelitian yuridis sosiologis dengan melakukan wawancara di Kejaksaan Negeri Medan.
Hasil yang diperoleh dalam penelitian ini adalah Kejaksaan Negeri Medan dan Badan Pemeriksa Keuangan mempunyai peranan dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi dengan cara Badan Pemeriksa Keuangan melakukan perhitungan kerugian negara, Badan Pemeriksa Keuangan dapat melakukan pemeriksaan investigative, dan jika Badan Pemeriksa Keuangan menemukan adanya tindak pidana dalam laporan hasil pemeriksaannya yang berindikasi adanya tindak pidana korupsi maka Badan Pemeriksa Keuangan melaporkan laporan hasil pemeriksaannya itu ke Kejaksaan Negeri Medan.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]