Show simple item record

dc.contributor.authorSIMATUPANG, CITRA MARIA
dc.date.accessioned2024-06-13T08:31:01Z
dc.date.available2024-06-13T08:31:01Z
dc.date.issued2024-06-13
dc.identifier.urihttps://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/10842
dc.description.abstractSitus kencan online sekarang ini menjadi salah satu jenis sosial media yang saat ini telah menjadi sarana populer untuk mencari pasangan. Sebuah metode untuk menambah teman atau mencari pendamping hidup terus mengalami pembaruan. Tidak hanya melalui Facebook atau Instagram, platform yang menyediakan layanan untuk mencari relasi, teman, atau pasangan semakin berinovasi. Penelitian hukum merupakan suatu kegiatan ilmiah yang mendasarkan pada metode sistmatik dan pemikiran tertentu yang bertujuan untuk mempelajari satu atau beberapa hukum tertentu dengan jalan menganalisisnya. Adapun ruang lingkup penelitian dalam penulisan ini adalah mengenai pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana penipuan pada situs kencan online. Hasil penelitian ini memberikan wawasan yang lebih baik tentang bagaimana hukum pidana dapat diterapkan untuk menanggapi tindakan penipuan di platform kencan online. Dalam melihat hal ini, penegak hukum dan penyelenggara aplikasi kencan online dapat bekerja sama untuk meningkatkan keamanan dan memberikan efek jera terhadap pelaku penipuan. Selain itu, perlu ada upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang risiko penipuan di dunia maya, sehingga pengguna dapat lebih waspada dan berhati-hati dalam berinteraksi secara online. Situs kencan online sekarang ini menjadi salah satu jenis sosial media yang saat ini telah menjadi sarana populer untuk mencari pasangan. Sebuah metode untuk menambah teman atau mencari pendamping hidup terus mengalami pembaruan. Tidak hanya melalui Facebook atau Instagram, platform yang menyediakan layanan untuk mencari relasi, teman, atau pasangan semakin berinovasi. Penelitian hukum merupakan suatu kegiatan ilmiah yang mendasarkan pada metode sistmatik dan pemikiran tertentu yang bertujuan untuk mempelajari satu atau beberapa hukum tertentu dengan jalan menganalisisnya. Adapun ruang lingkup penelitian dalam penulisan ini adalah mengenai pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana penipuan pada situs kencan online. Hasil penelitian ini memberikan wawasan yang lebih baik tentang bagaimana hukum pidana dapat diterapkan untuk menanggapi tindakan penipuan di platform kencan online. Dalam melihat hal ini, penegak hukum dan penyelenggara aplikasi kencan online dapat bekerja sama untuk meningkatkan keamanan dan memberikan efek jera terhadap pelaku penipuan. Selain itu, perlu ada upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang risiko penipuan di dunia maya, sehingga pengguna dapat lebih waspada dan berhati-hati dalam berinteraksi secara online.en_US
dc.subjectPertanggungjawaban,en_US
dc.subjectPidana,en_US
dc.subjectKencan Onlineen_US
dc.titlePENEREPAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENIPUAN MELALUI APLIKASI KENCAN ONLINEen_US
dc.title.alternative(STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 493/Pid.B/2021/PN Gns 17 Desember 2021)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record