• Login
    View Item 
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PERLINDUNGAN HUKUM HAK PRIVASI DATA PRIBADI DARI KEBOCORAN DATA MENURUT UNDANG-UNDANG NO.27 TAHUN 2022 TENTANG PERLINDUNGAN DATA PRIBADI

    Thumbnail
    View/Open
    EMA SUKMA OKTAVIA BR. SINAGA.pdf (335.3Kb)
    Date
    2024-06-10
    Author
    BR. SINAGA, EMA SUKMA OKTAVIA
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Setiap orang pasti memiliki data pribadi. Data pribadi merupakan sesuatu yang melekat pada setiap orang. Data pribadi merupakan sesuatu yang bersifat sensitif. Data pribadi adalah sesuatu yang harus dilindungi karna sejatinya merupakan hak privasi setiap orang. Hak privasi adalah hak konstitusional warga negara yang telah diatur dalam Undang – Undang Dasar Negara republik Indonesia Tahun 1945. Dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 27 Tahun 2022 menjelaskan Data Pribadi adalah informasi tentang individu yang dapat mengidentifikasi atau mengidentifikasi individu tersebut secara langsung atau tidak langsung melalui sistem elektronik atau non-elektronik. Dalam perkembangan teknologi yang sangat pesat dapat menimbulkan, kriminalisasi, pelecehan, penipuan, dan lain-lain dapat menjadikan tindak pidana. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan tipe penelitian kualitatif yang mengacu pada norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan, buku referensi dan jurnal. Adapun metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian hukum ialah: pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan kasus (case approach), pendekatan historis (historical approach), pendekatan komparatif (comparative approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian dan pembahasan mengenai perlindungan hukum hak privasi data pribadi atas kebocoran data adalah data-data yang sudah dikumpulkan, dikelola dan dikembangkan. Kebocoran data adalah suatu kejahatan tindak pidana sehingga penelitian ini mengacu menurut Undang-Undang No.27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi yang didalamnya sudah terdapat sanksi dan pelanggaran terhadap kebocoran data.
    URI
    https://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/10836
    Collections
    • Ilmu Hukum [1700]

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback
     

     

    Browse

    All of Repository UHNCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback