Show simple item record

dc.contributor.authorSIAHAAN, LISMON EDUAT
dc.date.accessioned2024-06-10T09:13:47Z
dc.date.available2024-06-10T09:13:47Z
dc.date.issued2024-06-10
dc.identifier.urihttps://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/10833
dc.description.abstractKontroversi mengenai dampak pornografi bagi masyarakat serta status hukumnya masih menjadi perdebatan yang tidak terselesaikan. Pada dasarnya perdebatan ini merupakan perdebatan mengenai apakah pornografi harus dikategorikan sebagai suatu hal yang dilarang sama sekali atau menjadi subjek sebuah sensor. Namun, mengingat basis regulasi pornografi ini adalah KUHP, keberadaan delik-delik dalam Undang-Undang Pornografi justru menimbulkan persoalan baru. Ketidakjelasan konsep pornografi dan upaya membakukan standar kesusilaan berdasarkan pemahaman satu kelompok tertentu akan hakikat moralitas cenderung membatasi hak-hak kebebasan seseorang untuk berekspresi. Ketidakjelasan konsep ini, yang maksud awalnya adalah sebagai upaya pencegahan terhadap kejahatan seksualitas, justru berpotensi menyeret banyak pihak sebagai pelaku kriminal. Permasalah dalam skripsi ini ialah penegakan hukum terhap pelaku pornografi untuk dinikmati sendiri menurut undang-undang nomor 48 tahun 2008 tentang pornografi putusan (no.347/Pid.B/2022/PN AMB).en_US
dc.subjectPornografi,en_US
dc.subjectUndang-Undang Pornografien_US
dc.titlePENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PORNOGRAFI UNTUK DINIKMATI DIRI SENDIRI MENURUT UNDANG-UNDANG NO.44 TAHUN 2008 TENTANG PORNOGRAFIen_US
dc.title.alternative(STUDI PUTUSAN NO.347/PID.B/2022/PN AMB)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record