Show simple item record

dc.contributor.authorSILALAHI, DAVID HARIADY
dc.date.accessioned2024-06-07T09:50:14Z
dc.date.available2024-06-07T09:50:14Z
dc.date.issued2024-06-07
dc.identifier.urihttps://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/10827
dc.description.abstractPenelitian ini membahas tinjauan yuridis tentang keberadaan saksi sebagai justice collaborator atas tindak pidana korupsi dan kualifikasi menjadi seorang Justice Collaborator. Untuk mengatasi masalah korupsi yang semakin merajalela, pemerintah juga perlu melakukan perlakuan luar biasa, keuletan dan partisipasi aktif dan untuk dapat memutus rantai konspirasi korupsi. Justice Collaborator adalah seseorang sebagai saksi pelaku yang bekerjasama dengan yang bersangkutan merupakan salah satu pelaku tindak pidana tertentu, mengakui kejahatan yang dilakukan bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut serta memberikan keterangan sebagai saksi dalam proses pidana. Dalam penelitian ini metode yang digunakan ialah menggunakan metode penelitian kualitatif dengan tipe penelitian yang digunakan yakni yuridis normatif, maka pendekatan dilakukan adalah pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konsepstual (conceptual approach) dengan studi kepustakaan yaitu mempelajari buku-buku, peraturan perundang-undangan dan dokumen lainnya yang berkaitan mendukung penelitian ini. Hasil penelitian mendapati beberapa pengaturan hukum yang sudah pernah terbentuk untuk menjelaskan seorang Justice Collaborator didalam membantu mengungkapkan tindak pidana korupsi. Dari beberapa undang-undang yang pernah diratifikasi dari internasional ke dalam hukum nasional dan beberapa undang-undang yang mengatur beberapa kualifikasi untuk menjadi seorang Justice Collaborator. Untuk mendapat status Justice Coollaborator ini, seorang tersangka harus memenuhi beberapa persyaratan agar bisa menjadi Status Justice Collaborator kualfikasi tersebut adalah bersifat kumulatif, yang berarti keseluruhan unsur harus dipenuhi seorang pelaku kejahatan yang ingin mendapat Justice Collaborator. Keberadaan justice collaborator merupakan salah satu terobosan hukum dalam upaya pemberantasan tindak pidana, terutama dalam tindak pidana khusus seperti korupsi yang mengingat perkara tersebut pada umumnya merupakan kejahatan serius.en_US
dc.subjectJustice Collaborator,en_US
dc.subjectTindak pidana,en_US
dc.subjectKorupsi,en_US
dc.titleTINJAUAN YURIDIS JUSTICE COLLABORATOR DALAM MEMBANTU MENGUNGKAPKAN TINDAK PIDANA KORUPSIen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record