• Login
    View Item 
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PERANAN PEMBIMBING KEMASYARAKATAN DALAM MENDAMPINGI ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM PADA TINGKAT PENUNTUTAN DI KEJAKSAAN

    Thumbnail
    View/Open
    FREDDIE SUTANTO HUTAPEA.pdf (230.8Kb)
    Date
    2024-06-06
    Author
    HUTAPEA, FREDDIE SUTANTO
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Suatu perubahan selain memberi dampak positif biasanya selalu dibarengi dengan adanya suatu dampak negatif sehingga perkembangan teknologi dan informasi, serta perubahan gaya hidup telah membawa perubahan sosial yang mendasar dalam kehidupan bermasyarakat. Balai Pemasyarakatan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum bersifat wajib, hal tersebut tercantum dalam Pasal 23 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang menyatakan bahwa dalam setiap tingkat pemeriksaan, anak wajib diberikan bantuan hukum dan didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan atau pendamping lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kendala yang dihadapi Bapas adalah kesepakatan damai antara para pihak dalam musyawarah sulit dicapai, adanya stigma negatif dari masyarakat terhadap upaya diversi yang dianggap sebagai upaya perlindungan terhadap pelaku kejahatan, kondisi ekonomi keluarga pelaku anak yang tergolong lemah sehingga sulit untuk memenuhi pembayaran ganti rugi kepada korban tindak pidana
    URI
    https://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/10810
    Collections
    • Ilmu Hukum [1700]

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback
     

     

    Browse

    All of Repository UHNCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback