Show simple item record

dc.contributor.authorBR. BARUS, POPPY MARSELLA
dc.date.accessioned2024-06-06T03:55:46Z
dc.date.available2024-06-06T03:55:46Z
dc.date.issued2024-06-06
dc.identifier.urihttps://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/10803
dc.description.abstractBanyak kejahatan yang bermunculan pada era globalisasi salah satunya adalah Cyber Bullying. Tindakan Cyber Bullying ini banyak menimbulkan korban, sehingga perlu diberikan sanksi yang setimpal kepada pelakunya untuk membuat jera dan mencegah masyarakat untuk meniru tindakan serupa. Dalam Putusan Nomor 925/Pid. Sus/2020/PN Btm adalah salah satu contoh kasus tindak pidana Cyber Bullying yang termasuk dalam jenis pencemaran nama baik. Berdasarkan uraian latar belakang, maka permasalahan yang akan dikaji dalam penulisan ini adalah 1) Bagaimana Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Tindak Pidana Cyber Bullying oleh Hakim di Pengadilan Negeri Batam pada Perkara dengan Putusan Nomor 925/Pid.Sus/2020/PN Btm, 2) Bagaimana Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan Putusan terhadap Tindak Pidana Cyber Bullying di Pengadilan Negeri Batam pada Perkara dengan Putusan Nomor 925/Pid.Sus/2020/PN Btm. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kasus, pendekatan Perundang-Undangan dan pendekatan konseptuan. Data yang digunakan adalah data sekunder berupa bahan pustaka yang mencakup literatur- literatur, doktrin para ahli, makalah, jurnal, dan dokumen yang berkaitan dengan materi yang dibahas penulis. Adapun hasil dari penelitian penulis adalah pertanggungjawaban pidana pelaku Cyber Bullying memenuhi unsur pertanggungjawaban, tidak adanya alasan pemaaf dan dapat bertanggung jawab atas perlakuan yang telah dilakukannya. Dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap tindak pidana Cyber Bullying di Pengadilan Negeri Batam pada perkara Nomor 925/Pid.Sus/2020/PN Btm terdiri dari 2 (dua) yaitu pertimbangan yuridis dan pertimbangan non yuridis, dalam hal ini majelis hakim mempertimbangkan penjatuhan sanksi pidana.en_US
dc.subjectCyber Bullying,en_US
dc.subjectTindak pidana,en_US
dc.subjectPencemaran Nama Baik,en_US
dc.subjectPutusan Nomor 925/Pid.Sus/2020/PN Btmen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS ATAS TINDAK PIDANA CYBER BULLYING DALAM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BATAMen_US
dc.title.alternative(Studi Kasus Putusan Nomor 925/Pid.Sus/2020/PN Btm)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record