Show simple item record

dc.contributor.authorHALAWA, BERSERI
dc.date.accessioned2024-06-05T07:35:34Z
dc.date.available2024-06-05T07:35:34Z
dc.date.issued2024-06-05
dc.identifier.urihttps://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/10802
dc.description.abstractPeer to peer lending, (selanjutnya disingkat P2P Lending) telah menjadi fenomena yang mendominasi sektor keuangan modern dengan merintis jalur inovatif dalam akses pendanaan. Latar belakang perkembangan melibatkan perubahan paradigma dalam cara masyarakat dan P2P Lending bisnis mendapatkan dan memberikan pinjaman. Dalam rangka mengatasi risiko tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.10/POJK.05/2022 Tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi. Penelitian ini didasarkan pada keingintahuan penulis tentang Bagaimana perlindungan hukum terhadap pemberi dana dalam P2P Lending berdasarkan POJK No.10/POJK.05/2022? dan Bagaimana tanggung jawab penerima dana terhadap pemberi dana dalam pemenuhan perjanjian P2P Lending dalam POJK No.10/POJK.05/2022?. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum yang diberikan kepada pemberi dana dalam P2P Lending berdasarkan peraturan tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan melakukan analisis terhadap ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam POJK No.10/POJK.05/2022 dan perundang-undangan terkait lainnya. Hasil analisis menunjukkan bahwa regulasi ini memberikan beberapa perlindungan hukum bagi pemberi dana, seperti persyaratan untuk mendapatkan izin usaha, kewajiban penyelenggara untuk menyediakan informasi yang jelas dan transparan, serta mekanisme penyelesaian sengketa. Selain itu, perlindungan hukum yang diberikan masih perlu dievaluasi secara berkala untuk memastikan bahwa regulasi tersebut tetap relevan dan efektif dalam mengatasi risiko-risiko yang berkembang di dalam industri P2P Lending. Penerima dana juga memiliki tanggung jawab terhadap pemberi dana seperti memastikan penggunaan dana sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati dengan pemberi dana. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam pemahaman lebih lanjut tentang perlindungan hukum terhadap pemberi dana dalam P2P Lending, serta memberikan rekomendasi untuk perbaikan lebih lanjut dalam regulasi yang ada.en_US
dc.subjectPeer to Peer Lending,en_US
dc.subjectPemberi Dana, POJK No.10/POJK.05/2022.en_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMBERI DANA DALAM PEER TO PEER LENDING BERDASARKAN POJK No.10/POJK.05/2022 TENTANG LAYANAN PENDANAAN BERSAMA BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASIen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record