Show simple item record

dc.contributor.authorMANURUNG, RIBKA SARI DUMA YANTI
dc.date.accessioned2024-06-05T05:20:59Z
dc.date.available2024-06-05T05:20:59Z
dc.date.issued2024-06-05
dc.identifier.urihttps://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/10781
dc.description.abstractPKPU adalah waktu yang diberikan oleh Hakim Pengadilan Niaga kepada kreditor dan debitor untuk memutuskan cara pembayaran utang debitor, baik sebagian maupun seluruhnya, termasuk jika diperlukan merestrukturisasi utang. Dengan memberi debitor kesempatan untuk menunda pembayaran utang-utangnya, debitor dapat melanjutkan usaha dan mempertahankan aset dan kekayaan. Ini akan memberinya suatu jaminan untuk pelunasan utang kepada semua kreditor. Skripsi ini bertujuan untuk membahas dan mengetahui proses keefektifan PKPU dalam menyelesaikan utang perusahaan (studi putusan : 10/Pdt.Sus-PKPU-Homologasi/2023/PN.Niaga/Mdn) dan penerapaan hukum homologasi dalam menyelesaikan utang perusahaan. Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif yang dilakukan dengan cara menelusuri atau menelaah teori, konsep serta asas peraturan perundang-undangan dan juga mempelajari buku-buku, peraturan perundang-undangan dan dokumen lainnya yang berkaitan dan dapat mendukung penelitian. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa PKPU memberikan manfaat kepada pihak-pihak baik debitor maupun kreditor dalam sisi ekonomi yaitu debitor dapat melanjutkan usahanya dan tidak ada pemutusan pekerjaan antara pihak debitor dan kreditor. Sehingga rantai bisnis antar kedua belah pihak tidak terganggu dan masih menjalankan kewajiban masing-masing pihak, seperti pemasok dan pelanggan. Dalam sisi sosial dengan dikabulkannya PKPU secara tetap dan tercapainya perdamaian antara kedua belah pihak dimana antara pihak kreditor dan debitor memperoleh solusi dari homologasi yang dilaksanakan dan dengan keadaan bahwa perusahaan tetap dapat melanjutkan usahanya, perusahaan akan dapat memberikan berbagai kontribusi sosial. Dalam memutus homologasi Majelis Hakim sudah berpedoman kepada pasal-pasal dan Undang-Undang yang relevan dengan persoalan homologasi yaitu Undang-Undang No 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiaban Pembayaran Utang dan dipadukan dengan bantahan atau eksepsi yang dihubungkan dengan alat bukti yang ada.en_US
dc.subjectPenundaan Kewajiban Pembayaran Utang;en_US
dc.subjectUtang;en_US
dc.subjectHomologasien_US
dc.titleANALISIS PROSES KEEFEKTIFAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU) DALAM MENYELESAIKAN UTANG PERUSAHAANen_US
dc.title.alternative(Studi Putusan Nomor 10/Pdt.Sus-PKPU-Homologasi/2023/PN.Niaga/Mdn)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record