Show simple item record

dc.contributor.authorSIHOTANG, CINDY R. C.
dc.date.accessioned2024-06-05T05:04:19Z
dc.date.available2024-06-05T05:04:19Z
dc.date.issued2024-06-05
dc.identifier.urihttps://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/10779
dc.description.abstractTidak selamanya hubungan perkreditan antara bank dengan nasabahnya berlangsung mulus dan aman, dalam arti kata, debitur bertanggungjawab atas pinjamannya. Tidak sedikit terjadi kredit bank bermasalah yang ditinjau dari segi jenis aktiva produktif. Akibat dari adanya kredit bermasalah maka bank perlu melakukan penyelesaian kredit bermasalah yaitu salah satunya dengan restrukturisasi Kredit. Restrukturisasi Kredit menurut POJK Nomor 11/POJK.03/2020 adalah perubahann syarat-syarat kredit pembiayaan yang menyangkut tindakan untuk penambahan dana bank dan/atau , konvensi seluruh atau sebagian tunggakan bunga menjadi pokok kredit baru dan/atau konvensi seluruh atau sebagian kredit menjadi penyertaan dalam perusahaan , yang dapat disertai dengan penjadwalan kembali atau persyaratan kembali.Urgensi restrukturisasi kredit terletak pada upaya menjaga stabilitas keuangan, membantu debitur yang kesulitan membayar, dan memberikan keringanan yang sesuai dengan kondisi ekonomi dan keuangan masing-masing. Bentuk penyelesaian kredit bank bermasalah melalui proses restrukturisasi merupakan bentuk penyelesaian kredit secara internal, belum sampai kepada penyelesaian sengketa baik sengketa yang diselesaikan melalui pengadilan (litigasi) maupun non litigasi seperti melalui alternatif penyelesaian sengketa. Penelitian ini adalah termasuk jenis penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan metode pencatatan dan pengkajian berdasarkan bahan–bahan hukum. Data diperoleh dengan cara mengumpulkan informasi melalui buku–buku ilmu hukum tanpa melenceng dari hukum positif demi merangkai sebuah kesimpulan, oleh karena itu yang mejadi sumber data ialah data primer dam sekunder. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Urgensi dari Restrukturisasi Kredit bermasalah dan untuk mengetahui bagaimana penyelesaian sengketa kredit bermasalah melalui restrukturisasi kredit dihubungkan dengan isi perjanjian kredit pada perbankan.en_US
dc.subjectPerbankan,en_US
dc.subjectKredit Bermasalah,en_US
dc.subjectRestrukturisasi Krediten_US
dc.titleURGENSI RESTRUKTURISASI KREDIT BERMASALAH HUBUNGANNYA DENGAN ISI PERJANJIAN KREDIT PADA PERBANKANen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record