NALISIS HUKUM ATAS DASAR PERTIMBANGAN PENUNTUT UMUM DALAM MENENTUKAN BERAT RINGANNYA TUNTUTAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA TINDAK PIDANA KORUPSI (STUDI KASUS DI KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA)
Abstract
Tindak Pidana Korupsi telah mendapat perhatian dari masyarakat, dikarenakan disamping tindak membedakan tingkat pendidikan sampai dengan status sosial seseorang, hal ini juga akan mengancam tujuan negara yang diprioritaskan, yaitu masyarakat yang adil dan makmur. Pada tahun 2001, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengatur pemberantasan tindak pidana korupsi, yang mengatur lebih rinci tentang perbuatan yang bisa dikenakan sanksi. Salah satu instansi penegak hukum yang memiliki kompetensi penegakan hukum kejahatan korupsi adalah kejaksaan, maka peran efektifitas peran dan implementasinya berupa pertanggungjawaban tugas Kejaksaan sangat esensial dalam pemberantasan Korupsi di Indonesia. Rumusan masalah yang akan penulis bahas dalam skripsi ini yaitu Bagaimana pertimbangan Penuntut Umum dalam memberikan tuntutan pidana kepada terdakwa Tindak Pidana Korupsi dan Bagaimana hambatan yang dihadapi oleh Penuntut Umum dalam menentukan berat ringannya tuntutan pidana terhadap kasus Tindak Pidana Korupsi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris adalah penelitian hukum mengenai pemberlakuan atau implementasi ketentuan normatif secara in action pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat dengan mengambil data yang ada di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Dengan bukti-bukti yang dimiliki, Jaksa dan Penuntut Umum dapat membuat tuntutan yang selanjutnya dapat dipergunakan oleh hakim sebagai pertimbangan hukumnya, sehingga hakim dapat memutus apakah seseorang dapat dinyatakan bersalah atau tidak bersalah. Tugas seorang penuntut umum diatur di dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Collections
- Ilmu Hukum [1624]