Show simple item record

dc.contributor.authorSITANGGANG, JONES MAWAR
dc.date.accessioned2024-05-31T05:08:01Z
dc.date.available2024-05-31T05:08:01Z
dc.date.issued2024-05-31
dc.identifier.urihttps://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/10755
dc.description.abstractTindak pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang yang disertai ancaman pidana bagi siapa yang melanggar larangan tersebut. Adapun yang menjadi pembahasan dalam penelitian skripsi ini adalah pertanggungjawaban pidana pelaku pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh remaja (Studi Putusan No 57/Pid.B-Anak/2023/PN Mdn) dan dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pemidanaan terhadap pelaku pencurian dengan kekerasan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris. Penelitian yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori, konsep, asas-asas serta peraturan perundangan-undangan, dokumen lainnya yang berkaitan dan dapat mendukung penelitian tersebut. Sumber bahan hukum dalam penulisan skripsi ini dari bahan hukum primer dan sekunder yaitu, bahan hukum yang bersifat autoritatif dan data yang diperoleh dan dikumpulkan melalui literatur atau studi kepustakaan, buku-buku, tulisan, hasil penelitian, KUHP dan Undang-Undang. Pada dasar pertimbangan Majelis Hakim, Hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf dan alasan pembenar yang dapat menghilangkan sifat pertanggungjawaban pidana bagi diri terdakwa dan sejak semula terdakwa mengakui menyesal bahwa perbuatannya tersebut adalah melanggar hukum, maka terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dengan perbuatannya tersebut. Jaksa Penuntut Umum membuktikan perbuatan terdakwa dengan diajukan 2 saksi yaitu, Saksi dari Ibu Pelaku, Trisna Telaumbanua dan Saksi dari Ibu Korban, Aslina br Sihite. Dalam penulisan ini, hakim memberikan hukuman pidana penjara paling lama dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan membayar biaya perkara dengan sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). Karena perbuatan ini didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicurinya dan dilakukan pada saat gelap atau matahari terbenam.en_US
dc.subjectPertanggungjawaban Pidana;en_US
dc.subjectPelaku Remaja;en_US
dc.subjectPencurian dengan Kekerasanen_US
dc.titlePERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PENCURIAN DENGAN KEKERASAN YANG DILAKUKAN OLEH REMAJAen_US
dc.title.alternative(Studi Putusan No 57/Pid.B-Anak/2023/PN Mdn)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record