Show simple item record

dc.contributor.authorSAMOSIR, IVAN HENDISON
dc.date.accessioned2024-05-31T03:59:31Z
dc.date.available2024-05-31T03:59:31Z
dc.date.issued2024-05-31
dc.identifier.urihttps://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/10745
dc.description.abstractPerlindungan data pribadi merupakan elemen penting dalam era digital yang terus berkembang. Kepentingan menjaga kerahasiaan informasi pribadi mencakup sejumlah dimensi yang memiliki relevansi yang substansial bagi individu dan Masyarakat. Perlindungan data pribadi melibatkan landasan dari hak privasi individu. Hak ini mencakup kontrol yang dimiliki individu atas data pribadi mereka, seperti nama, alamat, nomor telepon, dan informasi yang bersifat sensitif. Namun masih banyak kasus tentang perlindungan data pribadi saat ini seperti penyebaran informasi data pribadi seseorang secara melawan hukum. Penulisan ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui ketentuan dalam Undang-Undang perlindungan data pribadi dan tantangan implementasinya dalam era teknologi informasi. Berdasarkan penelitian ini diketahui bahwa Undang-undang ini memberikan kerangka hukum yang jelas dan mengatur hak dan kewajiban terkait perlindungan data pribadi. Namun, implementasi undang-undang ini masih dihadapkan pada beberapa tantangan, seperti kesadaran masyarakat, dan penegakan hukum. Ketentuan hukum dalam uu data pribadi dan tantangan implementasinya dalam era teknologi informasiBeberapa hambatan tersebut meliputi kurangnya kesadaran dan edukasi Masyarakat terkait pentingnya perlindungan data pribadi, kurangnya pengawasan dan penegakan hukum yang efektif, serta perkembangan teknologi yang rentan terhadap pelanggaran data. Selain itu, pengaruh korporat dan kurangnya sumber daya juga menjadi faktor hambatan dalam mencapai perlindungan data pribadi yang optimal. Dalam rangka mengatasi hambatan-hambatan tersebut, diperlukan upaya kolaboratif antara pemerintah, lembaga penegak hukum, sektor swasta, dan masyarakat. Peningkatan kesadaran publik, perbaikan regulasi dan kebijakan, peningkatan sumber daya dan teknologi yang relevan, serta penegakan hukum yang tegas merupakan langkah-langkah penting dalam mencapai perlindungan data pribadi yang efektif sesuai dengan UU yang berlaku.en_US
dc.subjectPerlindungan,en_US
dc.subjectData,en_US
dc.subjectPribadien_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DATA PRIBADI DALAM UU NOMOR 27 TAHUN 2022 DAN TANTANGAN IMPLEMENTASINYA DALAM ERA TEKNOLOGI INFORMASIen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record