Show simple item record

dc.contributor.authorSIHOMBING, NATASHA MARGARETHA
dc.date.accessioned2024-05-31T03:53:54Z
dc.date.available2024-05-31T03:53:54Z
dc.date.issued2024-05-31
dc.identifier.urihttps://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/10744
dc.description.abstractKeberadaan rumah susun pada perkotaan di Indonesia menjadi salah satu jawaban dalam menghadapi permasalahan kependudukan. Hal ini karena rumah susun secara efektif dapat memanfaatkan lahan yang terbatas sebagai tempat tinggal ditengah penduduk yang terus meningkat. Walaupun rumah susun termasuk hunian yang mayoritas dihuni oleh masyarakat dengan ekonomi menengah ke bawah, namun aspek kenyamanan dan kesejahteraan perlu diperhatikan. Untuk mencapai kenyamanan tersebut, kerap kali melibatkan pekarangan orang lain untuk memfasilitasi sarana dan prasarana demi kenyamanan bersama atau perorangan. Namun dalam kenyataannya, hak servituut sering kali diabaikan oleh penyedia rumah susun yang kerap kali merugikan pihak pemilik lahan dan penghuni. Apabila hak servituut tidak tercapai maka salah bentuk bantuan dalam memfasilitasi permasalahan tersebut adalah dengan melalui perhimpunan penghuni rumah susun (PPRS). Maka dari itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan hak servituut menurut UU No. 20 tahun 2011 dan bagaimana tanggungjawab perhimpunan penghuni rumah susun (PPRS) apabila tidak terpenuhinya hak servitut bagi penghuni rumah susun. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan metode pendekatan kualitatif normatif. Dalam metode pendekatan masalah menggunakan dua pendekatan yaitu Pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Adapun metode pengumpulan data yang digunakan yaitu analisis kualitatif bersifat desktiptif yuridis. Dalam Penelitian ini, penulis menyimpulkan bahwa pertama, Pelaksanaan hak servituut dalam rumah susun menurut Undang-undang No. 20 Tahun 2011 tentang rumah susun yang dimaksudkan dilakukan secara bersama-sama yaitu bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama. Kedua, Tanggungjawab perhimpunan penghuni rumah susun (PPRS) apabila tidak terpenuhinya hak servituut bagi penghuni rumah susun dilihat dari kondisi adalah dalam kondisi mengganggu kenyamanan penghuni lain seperti pemblokiran jalan, dalam kondisi mutu bangunan di bawah standar dan dalam kondisi keadaan memaksa seperti bencana alam.en_US
dc.subjectHak Servituut,en_US
dc.subjectRumah Susun,en_US
dc.subjectTanggungjawab Perhimpunan Penghuni Rumah Susunen_US
dc.titleANALISIS HUKUM TERHADAP PELAKSANAAN HAK SERVITUUT BAGI PENGHUNI RUMAH SUSUN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2011 TENTANG RUMAH SUSUNen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record