dc.description.abstract | Perjudian online merupakan kejahatan atau tindak pidana yang merupakan permasalahan sosial yang menimbulkan dampak negatif berupa rusaknya moral, dan mental masyarakat terutama generasi muda. Adapun yang menjadiperumusan masalah dalam penulisan skripsi ini adalah bagaimana upaya Kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana perjudian online di kota Medan (studi di Polrestabes Medan) dan kendala-kendala apakah yang dihadapi lembaga Kepolisian di Polrestabes Medan dalam melakukan penanggulangan Tindak Pidana Judi Online.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian Yuridis Empiris, yang merupakan penelitian yang berfokus pada perilaku masyarakat hukum dan berdasarkan fakta-fakta yang ada di dalam suatu masyarakat. Penulisan ini dilakukan dengan melakukan penelitian di Polrestabes Medan untuk melakukan wawancara kepada Penyidik yang bertugas untuk menangani tindak pidana perjudian online.
Berdasarkan hasil penelitian di Polrestabes Medan, upaya kepolisian dalam menanggulangi perjudian online di kota Medan yaitu terdiri dari upaya preventif dan upaya represif.Selanjutnya, adapun yang menjadi kendala-kendala yang dihadapi lembaga kepolisian di Polrestabes Medan dalam melakukan penanggulangan tindak pidana perjudian online adalah kurang aktifnya atau kurang ikut sertanya masyarakat untuk memberikan informasi, kurangnya kesadaran masyarakat terhadap hukum, pemain atau pelaku menyembunyikan ID dan Passwordnya, para pelaku menggunakan HP untuk bermain judi online, kesulitan dalam mengumpulkan barang bukti, kurangnya keahlian dan keprofesionalan kepolisian di bidang teknologi dan IT, kurangnya sarana dan prasarana yang memadai bagi pihak kepolisian dan kurangnya pengawasan dari pemerintah. | en_US |