Show simple item record

dc.contributor.authorHUTASOIT, SAHALA TUA
dc.date.accessioned2024-05-29T06:56:04Z
dc.date.available2024-05-29T06:56:04Z
dc.date.issued2024-05-29
dc.identifier.urihttps://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/10704
dc.description.abstractLingkungan hidup merupakan pemberian Tuhan Yang Maha Esa untuk seluruh makhluk hidup di bumi ini yang dapat memberikan berbagai kegunaan dan manfaat sebagai dan tempat dan ruang untuk menjalani kehidupan. Manusia merupakan makhluk hidup yang bertanggung jawab dalam melindungi dan mengelola isi bumi. Namun, manusia masih sering menyimpang dari tanggung jawab tersebut. Salah satu perbuatan yang sangat berpengaruh terhadap aktivitas atau kegiatan masyarakat adalah pencemaran dan kerusakan lingkungan. Salah satu tindak pidana lingkungan hidup yang masih sering terjadi yaitu dumping (pembuangan) limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) banyak dihasilkan dari kegiatan industri atau perusahaan dan kegiatan rumah tangga. Kegiatan tersebut dilakukan dengan dibuang ke lingkungan masyarakat yang dapat mengancam lingkungan hidup dan kelangsungan makhluk hidup. Tindak pidana linkungan hidup diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Tindak pidana ini dapat menimbulkan kerusakan lingkungan hidup, sebagaimana tercantum dalam Putusan Nomor 18/Pid.B/LH/2022/PN Kln. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Dengan mengolah material hukum primer dan hukum sekunder secara kualitatif. Rumusan permasalahan yang penulis angkat adalah bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku yang melakukan dumping limbah bahan berbahaya dan beracun tanpa memenuhi prosedur ke sungai berdasarkan Putusan Nomor 18/Pid.B/LH/2022/PN Kln dan bagaimana dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku yang melakukan dumping limbah bahan berbahaya dan beracun tanpa memenuhi prosedur ke sungai berdasarkan Putusan Nomor 18/Pid.B/LH/2022/PN Kln. Berdasarkan hasil penelitian, penulis menyimpulkan bahwa perbuatan Terdakwa telah melanggar ketentuan dalam Pasal 104 Jo. Pasal 60 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Terdakwa dinyatakan sehat dan dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya.en_US
dc.subjectBahan Berbahaya dan Beracun,en_US
dc.subjectDumping,en_US
dc.subjectlimbah,en_US
dc.subjectLingkungan Hidupen_US
dc.titleANALISIS HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP MENGENAI DUMPING LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN TANPA IZINen_US
dc.title.alternative(Studi Putusan Nomor 18/Pid.B/LH/2022/PN Klaten)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record