Show simple item record

dc.contributor.authorPANDIANGAN, ARIANTO
dc.date.accessioned2024-05-29T06:38:00Z
dc.date.available2024-05-29T06:38:00Z
dc.date.issued2024-05-29
dc.identifier.urihttps://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/10701
dc.description.abstractTindak pidana perdagangan orang merupakan salah satu bentuk kejahatan yang telah menjadi perhatian global. Fenomena ini melibatkan eksploitasi manusia dalam bentuk perdagangan dan pemerasan untuk tujuan ekonomi atau seksual. Faktor-faktor terjadinya antara lain kemiskinan, ketidakstabilan sosial-ekonomi, serta kebutuhan akan tenaga kerja murah di negara-negara tujuan migran. Dampaknya sangat merugikan korban yang sering kali mengalami kekerasan fisik dan seksual, kerugian finansial, trauma psikologis, serta hilangnya kebebasan pribadi. Pemberantasan tindakan pidana ini memerlukan kerjasama antar negara dalam hal penegakan hukum dan perlindungan korban. Upaya-upaya tersebut mencakup penegakan hukum yang lebih ketat terhadap pelaku, pendidikan publik tentang bahaya perdagangan orang agar masyarakat lebih waspada dan melaporkan kasus-kasus tersebut kepada otoritas berwenang. Dalam kesimpulannya dapat disimpulkan bahwa tindakan pidana perdagangan orang merupakan ancaman serius bagi hak asasi manusia di seluruh dunia. Berdasarkan Putusan Nomor 622/Pid.Sus/2022/Pn.Btm, adalan penjatuhan Sanksi Pidana terhadap Pelaku Tindak “Tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yag dilakukan di dalam Negara maupun antarnegara, untuk tujuan mengeksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi. Dalam menganalisa permasalahan tersebut perlu menggunakan hukum normatif. Metode yang digunakan dalam menganalisisnya yaitu dengan metode kualitatif, dan metode pendekatan yang yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus pendekatan korporatif, dan pendekatan konseptual. Sumber datanya adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan.en_US
dc.subjectPerdagangan Orang,en_US
dc.subjectTindak Pidana Perdagangan Orang,en_US
dc.subjectPutusan Nomor 622/Pid.Sus/Pn.Btmen_US
dc.titlePENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (HUMAN TRAFFICKING) DENGAN MODUS PEREKRUTAN TENAGA KERJA KELUAR WILAYAHNEGARA INDONESIAen_US
dc.title.alternative(Studi Putusan Nomor 622/Pid.Sus/2022/PN.Btm)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record