Show simple item record

dc.contributor.authorKERESPO, SAMUEL
dc.date.accessioned2024-05-29T06:22:49Z
dc.date.available2024-05-29T06:22:49Z
dc.date.issued2024-05-29
dc.identifier.urihttps://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/10698
dc.description.abstractHak Asasi manusia adalah hak dasar atau kewarganegaraan yang melekat pada individu sejak ia lahir secara kodrat yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Esa yang tidak dapat dirampas dan dicabut keberadaannya dan wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan dan perlindungan harkat dan martabat manusia. Selain dari pada itu, Indonesia wajib melaksanakan perlindungan dan penegakan Hak Asasi Manusia untuk warga negaranya karena Indonesia telah pelakukan perjanjian-perjanjian dalam masalah penegakan Hak Asasi Manusia. Serta bagaimana KOMNAS HAM dalam melindungi hak asasi manusia di indonesia dan apa yang menjadi wewenang pemerintah dalam upaya penegakan hukum terhadap hak asasi manusia di indonesia. Sedangkan Negara Indonesia merupakan negara hukum bukan negara yang berdasarkan dengan kekuasaan belaka untuk bertindak sesukanya maupun mengadili serta mendakwa seseorang dengan seenaknya tanpa ada dasar maupun suatu hukum yang mengatur mengenai perbuatan yang dilarang.en_US
dc.subjectNegara Hukum,en_US
dc.subjectHak Asasi Manusia,en_US
dc.subjectKOMNAS HAM.en_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIAen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record