Show simple item record

dc.contributor.authorSIANTURI, YOSUA MARANATHA
dc.date.accessioned2024-05-28T10:07:43Z
dc.date.available2024-05-28T10:07:43Z
dc.date.issued2024-05-28
dc.identifier.urihttps://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/10691
dc.description.abstractPerbuatan Melawan Hukum adalah perbuatan yang menimbulkan kerugian pada orang Iain, dan mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian tersebut, untuk mengganti kerugiannya. Kenyataan menunjukkan bahwa hampir semua kasus yang berkaitan dengan pertanahan merupakan suatu perbuatan melawan hukum yaitu dengan menguasai tanah milik orang lain secara tanpa hak. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini beserta tujuannya adalah untuk mengetahui dasar pertimbangan Hakim dalam menerima gugatan Penggugat kepada Tergugat atas sebidang tanah. Hasil penelitian dalam penyusunan Skripsi ini, pertama Perbuatan melawan Hukum (PMH) diatur dalam pasal 1365 s/d Pasal 1380 KUHPerdata, Penguasaan Tanah/Hak Milik diatur dalam Pasal 20 ayat 1 UU No. 5 Tahun 1960 Jo. Pasal 32 ayat 1 PP Nomor 24 Tahun 1997. kedua Putusan Hakim Pengadilan Tinggi Medan dengan Nomor Perkara 267/Pdt/2019/PT Mdn adalah telah melalui pertimbangan hukum yang tepat berdasarkan fakta persidangan.en_US
dc.subjectPerbuatan Melawan Hukum Atas Sebidang Tanah,en_US
dc.subjectPertimbangan Hakim Menerima Gugatan Penggugat Kepada Tergugat.en_US
dc.titleANALISIS HUKUM PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENGABULKAN GUGATAN GANTI RUGI PADA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM ATAS SEBIDANG TANAHen_US
dc.title.alternative(Studi Putusan Nomor 267/Pdt/2019/PT.Mdn)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record