Show simple item record

dc.contributor.authorSIMANJUNTAK, ENJELIKA
dc.date.accessioned2024-01-23T03:40:08Z
dc.date.available2024-01-23T03:40:08Z
dc.date.issued2024-01-23
dc.identifier.urihttps://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/10029
dc.description.abstractPandangan publik tentang perdagangan orang terkait dengan sikap kesadaran hukum tentang pentingnya aturan dalam bentuk hukum positif. Terkait dengan tingkat kesadaran hukum yang dipahami melalui pemahaman tentang diberlakukannya undang-undang, tetapi lebih pada tingkat implementasi, sehingga pemahaman perdagangan tidak hanya pada tingkat konsep, tetapi juga lebih pada tingkat implementasi, atau aplikasi yang berkaitan dengan kesadaran hukum. Perdagangan orang telah berlangsung lama yang bertentangan dengan harkat dan martabat manusia. Ini adalah pelanggaran hak asasi manusia, yang seharusnya manusia dilindungi di bawah Pancasila dan UUD 1945. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana Pengaturan Hukum Positif dalam penjatuhan Pidana denda terhadap pelaku perdagangan orang untuk tujuan Prostitusi, dan Bagaimana Pertanggung jawaban Denda pelaku perdagangan orang untuk tujuan Prostitusi “Studi Putusan Nomor: 1451/Pid.Sus/2021/PN. Mdn.” Metode Penelitian Hukum yang digunakan merupakan metode yuridis normative, yaitu analisis yang dilakukan untuk mengumpulkan data dengan cara studi kepustakaan. Penelitian ini, menggunakan bahan hukum primer Perundang-undangan yaitu Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdangan Orang, dan berbagai literatur yang berkaitan dengan sistematis untuk menjawab permasalahan pada Studi Putusan Nomor 1451/PID.SUS/2021/PN.Mdn. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan pada Studi Putusan Nomor 1451/PID.SUS/2021/PN.Mdn, Hukum Positif mengatur dengan tegas telah mengatur penjatuhan pidana terhadap perdagangan orang, sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, terdapat dalam pasal 2 hingga pasal 23, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 506 tentang orang yang mempermudah perbuatan cabul, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 296 tentang pertanggungjawaban mucikari sebagai penarik keuntungan/pelaku, faktor penururnan nilai mata uang ancaman pidana denda dalam KUHP dan beberapa undang-undang merupakan penyebab belum berfungsinya pidana denda secara optimal.en_US
dc.subjectPerdagangan Orang,en_US
dc.subjectHukum Positif,en_US
dc.subjectPidana denda;en_US
dc.titleANALISIS HUKUM PENJATUHAN PIDANA DENDA TERHADAP PELAKU PERDAGANGAN ORANG UNTUK TUJUAN PROSTITUSIen_US
dc.title.alternative(Studi Putusan Nomor: 1451/PID.SUS/2021/PN.Mdn)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record