• Login
    View Item 
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    •   Home
    • Student Papers
    • Hukum
    • Ilmu Hukum
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA PELAKU YANG MENGEKSPLOITASI ANAK DIBAWAH UMUR UNTUK KEPENTINGAN EKONOMI

    Thumbnail
    View/Open
    WESLEY HALOMOAN PANGGABEAN.pdf (272.4Kb)
    Date
    2024-01-23
    Author
    PANGGABEAN, WESLEY HALOMOAN
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Pada skripsi ini dilatar belakangi bahwa dimasa era golabalisasi bentuk tindak pidana yang mengancam anak semakin beragam baik melalui media elektronik maupun secara langsung yang bertujuan untuk mengkomersilkan tenaga anak. Dewasa ini juga banyak ditemukan bentuk-bentuk kejahatan Tindak pidana eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh perorangan maupun kelompok yang melakukan kejahatan terhadap anak untuk memuaskan dan menguntungkan pribadinya dan/atau kelompoknya. Praktik yang mempekerjakan anak dibawah umur adalah suatu bentuk pelanggaran hukum karena setiap anak berhak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal. Orang tua maupun masyarakat tentu harus melindungi anak-anak karena mereka belum mampu melindungi diri sendiri. Berkaitan dengan banyaknya kejahatan terhadap anak dengan menjadikan anak sebagai alat pelampiasan seksual perorangan maupun sekelompok orang dan sebagian ada yang menjadikan sebagai sumber penghasilan dengan mengambil keuntungan dari transaksi yang memperdagangkan anak sebagai jasa komersial. Sehingga penulis tertarik untuk melakukan penelitian yang hasilnya akan dituangkan dalam suatu karya tulis dengan judul PertanggungJawaban Pidana Pelaku Yang Mengeksploitasi Anak Dibawah Umur Untuk Kepentingan Ekonomi (Studi Putusan Nomor 1033/Pid.Sus/2020.PN.Jakarta.utara) Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, penelitian ini dilakukan dengan pendekatan perundang – undangan, dan pendekatan kasus. Hasil penilitian menunjukan bahwa penerapan pasal Undang-Undang Republik Indonesia Pasal 76 i Undang-Undang Rl Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Rl No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP yang berisi Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap Anak. yang dilakukan oleh Azizah Binti H. abdul Hakim.
    URI
    https://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/10023
    Collections
    • Ilmu Hukum [1680]

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback
     

     

    Browse

    All of Repository UHNCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Repository UHN copyright © 2018  UHN-OFFICIAL
    Contact Us | Send Feedback