Show simple item record

dc.contributor.authorSIJABAT, REINHAT BARATA
dc.date.accessioned2024-01-23T02:52:30Z
dc.date.available2024-01-23T02:52:30Z
dc.date.issued2024-01-23
dc.identifier.urihttps://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/10019
dc.description.abstractPenelitian ini diharapkan dapat memberi sumbangsih pemikiran terutama pada studi ilmu hukum, dan secara praktis maupun akademis yakni sebagai masukan bagi peneliti maupun pihak-pihak yang memiliki keinginan untuk, menganalisis Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Kartu ATM Bank Mandiri Atas Hilangnya Saldo di Rekening (Studi Putusan Nomor: 485 / PDT.G / 2019 / PN.Mdn. Metode penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini metode pengumpulan data yaitu Field research (wawancara) yaitu Penelitian langsung kelapangan yaitu kepada Bapak Subur Panggabean selaku nasabah Bank Mandiri Cabang Medan Belawan dan pihak Bank Mandiri Cabang Medan Belawan, library research (kepustakaan). yaitu dengan melihat buku-buku, menganalisa buku-buku, peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perbankan dan bahan-bahan kepustakaan yang berkaitan dengan literatur-literatur contohnya seperti UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Perlindungan hukum terhadap pengguna kartu ATM Bank Mandiri atas hilangnya saldo di rekening (Studi Putusan Nomor: 485/Pdt.G/2019/PN.Mdn). Menunjukkan bahwa pada Pasal 37B UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan menerangkan bahwa “(1) Setiap bank wajib menjamin dana masyarakat yang disimpan pada bank yang bersangkutan, (2) Untuk menjamin simpan masyarakat pada bank. Asas keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum dari Putusan Nomor: 485/Pdt.G/2019/PN.Mdn. Dapat dpahami bahwa asas keadilan yang dipegang oleh hakim dinilai belum mencerminkan asas keadilan dalam putusan sidangnya, sebab penulis menilai adanya keberpihakan hakim terhadap tergugat. Lalu asas kepastian terlihat tidak pasti dari yang ditetapkan dalam kasus Putusan Nomor: 485/Pdt.G/2019/PN.Mdn. Ketidak pastian hukum terlihat dari dasar pertimbangan hakim yang tidak mengkaji Pasal 6 UU RI Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana. Bahwa hakim tidak menuntut tergugat untuk memberitahu kemana aliran dana nasabah yaitu Bapak Subur Panggabean yang telah hilang. Terakhir asas kemanfaatan tidak terdapat kemanfaatan dari prosesi persidangan yang telah berlangsung sebab penggugat masih merasa dirugikan atas hilangnya saldo di rekening penggugat dan telah menghabiskan banyak dana selama proses perkara.en_US
dc.subjectPerlindungan hukum,en_US
dc.subjectPengguna Kartu ATM,en_US
dc.subjectPerbankanen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGGUNA KARTU ATM BANK MANDIRI ATAS HILANGNYA SALDO DI REKENINGen_US
dc.title.alternative(STUDI PUTUSAN NOMOR: 485/PDT.G/2019/PN.MDN)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record