Show simple item record

dc.contributor.authorNAPITUPULU, EBEN JAMIN
dc.date.accessioned2024-01-22T10:04:46Z
dc.date.available2024-01-22T10:04:46Z
dc.date.issued2024-01-22
dc.identifier.urihttps://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/10017
dc.description.abstractKepolisian merupakan salah satu lembaga pemerintahan yang memegang peranan penting dalam negara, yang memiliki sebutan sebagai penegak hukum konsekuensi deberikannya sebutan itu maka polisi wajib mengetahui hukum. tidak sekedar tau, selain itu harus mempunyai kemampuan penguasaan hukum dari segala seginya. Dalam menjalankan tugasnya polisi harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Adapun kedudukan kepolisian republik indonesia dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Kepolisian merupakan salah satu lembaga pemerintahan yang memiliki peranan penting dalam negara hukum. Kehidupan hukum sangat ditentukan oleh faktor struktur atau lembagahukum, disamping faktor-faktor lain, seperti faktor substansi hukum dan faktor kultur hukum. Kepolisian memiliki peranan penting dalam mewujudkan keamanan dan kenyamanan dalam kehidupan bermasyarakat, kepolisian merupakan lembaga pengayom masyarakat dalam segala kondisi sosial yang caruk maruk. Peran kepolisian dapat dikatakan sebagai aspek kedudukan yang berhubungan dengan kedudukanya sebagai pelindung masyarakat. Penelituian ini termasuk dalam penelitian Yuridis Normatif yaitu penelitian yang mengkaji tentang norma-norma hukum yang bersumber pada aturan-aturan hukum yaitu Undang-Undang. Kesimpulan yang di peroleh dalam penelitian ini bahwa Lembaga Kepolisian dalam organisasi negara lahir dari adanya fungsi kepolisian yang telah melekat pada setiap individu manusia untuk menjaga, memelihara, mengamankan dan menertibkan dirinya beserta lingkungannya. Maka kedudukan Lembaga Kepolisian Negara Indonesia saat ini berada langsung dibawah Presiden. Peran Lembaga Kepolisian di Indonesia sangatlah diperlukan oleh masyarakat guna memelihara suatu keamanan serta ketertiban masyarakat. Sedangkan Peran fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia termuat dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.en_US
dc.subjectKepolisian Indonesia,en_US
dc.subjectPeran Kepolisian,en_US
dc.subjectKedudukan Kepolisian,en_US
dc.subjectSistem Ketatanegaraan Indonesia,en_US
dc.subjectLembaga Keamanan Negara.en_US
dc.titleKEDUDUKAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIAen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record