Show simple item record

dc.contributor.authorSITANGGANG, VINSENSIUS SANGAPTA
dc.date.accessioned2024-01-22T10:01:05Z
dc.date.available2024-01-22T10:01:05Z
dc.date.issued2024-01-22
dc.identifier.urihttps://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/10016
dc.description.abstractKomisi Penyiaran Indonesia dibentuk dengan semangat bahwa pengelolaan sistem siaran yang dimiliki oleh publik harus dikelola oleh badan independent yang bebas dari campur tangan pemodal maupun kepentingan kekuasaan. Berdasarkan semangat tersebut maka pemerintah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) sepakat untuk membentuk lembaga independen dibidang penyiaran KPI yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran). Tatanan penyelenggaraan penyiaran nasional berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku menuju tercapainya asas, tujuan, fungsi, dan arah penyiaran nasional sebagai upaya mewujudkan cita- cita nasional sebagaimana tercantum dalam Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh sebab itu sesuai ketentuan pasal 36 ayat (1) Undang undang 32 Tahun 2002 menyebutkan, isi siaran wajib mengandung informasi, pendidikan, hiburan, dan manfaat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai agama dan budaya Indonesia. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terdiri atas lembaga penyiaran Indonesia pusat yang berjumlah 9 (Sembilan) orang dan Komisi penyiaran Indonesia Daerah berjumlah 7 (Tujuh) orang yang bekerja di tingkat provinsi,masing-masing memiliki jabatan sebagai ketua dan wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota, yang memiliki 3 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya, wewenang dan lingkup tugas komisi penyiaran meliputi pengaturan penyiaran yang diselenggarakan oleh lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, dan lembaga penyiaran komunitas.en_US
dc.subjectTinjauan Yuridis Terhadap Kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Dalam penyiaran Media Televisi Berdasarkan Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2002en_US
dc.titleTINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEWENANGAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA (KPI) DALAM PENYIARAN MEDIA TELEVISI BERDASARKAN UNDANG – UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2002en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record