dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk memahami tentang pertanggungjawaban pidana pelaku tanpa hak melakukan pembajakan hak cipta . Berdasarkan putusan permohonan No. 420/Pid.Sus/2020/PN.Bdg, terdapat beberapa pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam memutus permohonan homologasi yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta, yang selanjutnya disebut UU hak cipta. merupakan landasan hukum dalam memberikan perlindungan hak cipta . Berdasarkan kronologis dan fakta-fakta yang disampaikan pihak pemohon memenuhi unsur-unsur dan syarat terjadinya pembajakan sebagaiman diatur dalam Pasal 118 Ayat (2) UU No 28 Tahun 2014, sudah terpenuhi.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian analisis data deskriptif. Metode analisis data deskriptif adalah statistik yang digunakan untuk menganalisis data dengan cara mendeskripsikan atau menggambarkan data yang telah terkumpul sebagaimana adanya tanpa bermaksud membuat kesimpulan yang berlaku untuk umum atau generalisasi, Kepustakaan (Library Research) yakni dengan cara melakukan studi kepustakaan dari sumber bacaan berupa buku-buku, literatur-literatur hukum, UU yang berhubungan atau berkaitan dengan skripsi ini Tentang pertanggungjawaban pidan pelaku tanpa hak melakukan pembajakan hak cipta
Hasil dari penelitian skripsi ini ialah Akibat Hukum pertanggungjawaban pidan pelaku tanpa hak melakukan pembajakan hak cipta dalam Putusan Nomor 420/Pid.Sus/2020Pn.Bdg, dalam Putusan yang diputuskan pada 28 Juli 2020, Majelis Hakim memutuskan menyatakan terdakwa UYAN SUPIANA bin OJO sah Pailit tertanggal 28 Juli 2020, telah mengambil, memindahkan siaran langgsung dan menabahkan link siaran langsung pertandingan sepak bola liga inggris pada internet/website pribadinya sehinga dapat di tonton masyarakat umum. Timbul hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku pembajakn. Akibat hukumnya yang diterima oleh UYAN SUPIANA bin OJO yang tercantum dalam putusan. | en_US |