dc.description.abstract | Tujuan dari peneliti ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses pengelolaan Alokasi Dana Desa tahun 2021 di Desa Tanjung Selamat Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan deskriptif kualitatif, yang dimana penelitian kualitatif berfokus pada fenomena sosial, pemberian suara pada perasaan dan persepsi dari partisipasi di bawah studi. Metode pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, kuesioner, dokumentasi dan dengan menggunakan teknik analisis data yaitu teknik kualitatif. Hasil dari penelitian menunjukkan proses pengelolaan Alokasi Dana Desa yang sesuai dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2021 meliputi perecanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban. Pengelolaan Alokasi Dana Desa yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Tanjung Selamat telah mengikuti yang sesuai dengan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014, dan Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2021 sebagai petunjuk teknik yang diatur dalam per Undang – Undangan. Namun prosesnya belum terlaksana secara optimal dan harus diperbaiki sesuai dengan peraturan – peraturan yang ada. | en_US |