Show simple item record

dc.contributor.authorSINAGA, HALIMAH
dc.date.accessioned2023-11-15T09:26:11Z
dc.date.available2023-11-15T09:26:11Z
dc.date.issued2023-11-15
dc.identifier.urihttps://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/9162
dc.description.abstractSurat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan/atau Pembayaran pajak, objek pajak dan/atau Harta dan Kewajiban sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan. Kantor Konsultan Pajak Daniel Tarigan, S.E. merupakan perusahaan yang bergerak dibidang jasa konsultan. Sesuai dengan fungsi perusahaan yang begerak dibidang jasa, perusahaan akan menghitung, menyetor dan melaporkan Pajak Penghasilan Badan menggunakan E-Form baik milik perusahaan maupun pajak milik klien. Tujuan penelitian yaitu untuk mengetahui Mekanisme Pelaporan SPT Badan Menggunakan E- Form Pada Kantor Konsultan Pajak Daniel Tarigan, S.E. Pembahasan dilakukan dengan menggunakan analisis deskriptif komparitif yang menggambarkan, menguraikan, dan menjelaskan suatu praktek perpajakan dengan standar yang berkaitan dengan materi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pelaporan SPT Badan menggunkan E-Form pada KKP Daniel Tarigan, S.E. sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 243/PMK.03/2014, Tentang Surat Pemberitahuan.en_US
dc.subjectSurat Pemberitahuan,en_US
dc.subjectPengisian danen_US
dc.subjectPelaporan SPT,en_US
dc.subjectE-Formen_US
dc.titleMekanisme Pelaporan SPT Tahunan Badan Menggunakan E-form Pada Kantor Konsultan Pajak Daniel Tarigan S.Een_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record