dc.description.abstract | Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan/atau Pembayaran pajak, objek pajak dan/atau Harta dan Kewajiban sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan. Kantor Konsultan Pajak Daniel Tarigan, S.E. merupakan perusahaan yang bergerak dibidang jasa konsultan. Sesuai dengan fungsi perusahaan yang begerak dibidang jasa, perusahaan akan menghitung, menyetor dan melaporkan Pajak Penghasilan Badan menggunakan E-Form baik milik perusahaan maupun pajak milik klien. Tujuan penelitian yaitu untuk mengetahui Mekanisme Pelaporan SPT Badan Menggunakan E- Form Pada Kantor Konsultan Pajak Daniel Tarigan, S.E. Pembahasan dilakukan dengan menggunakan analisis deskriptif komparitif yang menggambarkan, menguraikan, dan menjelaskan suatu praktek perpajakan dengan standar yang berkaitan dengan materi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pelaporan SPT Badan menggunkan E-Form pada KKP Daniel Tarigan, S.E. sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 243/PMK.03/2014, Tentang Surat Pemberitahuan. | en_US |